KUNINGAN, (FC).- Startegi kebijakan dan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor BPN, kemarin.
Bupati Acep yang memimpin jalannya rapat mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
“Maka dari itu, Bupati atau Wali Kota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan, dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai Keputusan bersama tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Mendagri Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor: 34 Tahun 2017,” jelas Acep.
Sementara, Kepala Kantor BPN, Surahman menjelaskan, Program Strategis Nasional (PSN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Pihaknya juga menyatakan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang juga merupakan concern Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 lalu.
Menurutnya, program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025.
“Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kuningan, terdapat beberapa kegiatan yang termasuk Program Strategis Nasional (PSN) yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL, Pendaftaran Tanah Lintas Sektor, Konsolidasi Tanah di Desa Windusari Kecamatan Nusaherang sebanyak 500 bidang, Akses Reforma Agraria di Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang sebanyak 500 KK, Updating/Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah, dan Pembebasan tanah Bendungan Kuningan,” ungkap Surahman.
Senada dengan Bupati Kuningan, Surahman menjelaskan, Bupati atau Wali Kota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan, atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dengan mengacu kepada surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri : Menteri ATR/BPN Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017. Mengingat keterbatasan APBD Kabupaten Kuningan, dan dimungkinkan nya pembiayaan tersebut dibebankan kepada Masyarakat melalui Peraturan Bupati, dengan jumlah sebesar Rp150.000 per bidang per sertifikat hak atas tanah.
“Sebab, Percepatan kegiatan PTSL tidak akan tercapai bila tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, untuk pembayaran BPHTB Bupati bisa membuat kebijakan mengurangi 50 persen bahkan sampai dengan 100 persen, bisa dengan surat keputusan Bupati, itu demi meringankan beban masyarakat dan dalam rangka kita menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik,” ungkap Surahman. (Ali)