KAB. CIREBON, (FC).- Penyaluran bantuan dari kementerian sosial melalui Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Cirebon hari Jumat (12/6) lalu menyisakan persoalan terkait keabsahan kepengurusan IPSM Kabupaten Cirebon yang sudah habis masa kepengurusannya Tahun 2013 – 2018.
Berdasarkan informasi yang himpun wartawan FC, kepengurusan IPSM Kabupaten Cirebon berakhir pada tahun 2018 lalu dengan ketuanya Akhmad Sodikin dan sekretarisnya Rowimah.
Namun dalam penyaluran pada hari Jumat lalu, tercantum dalam surat rekomendasi permohonan penyaluran bantuan ditandatangani Rowimah sebagai ketua
“Surat ini sangat aneh, setahu saya kepengurusan IPSM yang baru belum terbentuk tapi surat permohonan rekomendasi tercantum nama Rowimah sebagai, dari mana asalnya,” kata mantan pengurus IPSM 2013-2018 yang enggan disebutkan namanya menanggapi surat rekomendasi.
Seharusnya kata dia, jika Rowimah ingin menjadi ketua dia harus melaksanakan Musyawarah Kabupaten terlebih dahulu yang dihadiri oleh ketua IPSM kecamatan se Kabupaten Cirebon dan disaksikan oleh Dinas Sosial sebagai dinas yang menaungi pilar-pilar sosial (Karang Taruna, TKSK, PSM dan Tagana).
“Jika seperti kemarin kan dia hanya mengkalim bahwa dia sebagai ketua, padahal tidak sah. Dinas Sosial harus memberikan arahan kepada orang-orang yang menganggap dirinya sebagai pengurus yang baru,” ujarnya. (Mawa Bagja)
Discussion about this post