KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan mark up alat berat di DPUTR Kota Cirebon menyita perhatian publik khusunya di Kota Cirebon.
Namun, publik juga harus tetap memantau kasus dugaan korupsi Riool yang menyeret dua pejabat dan dua pihak swasta.
Ternyata kasus yang tidak kalah hebohnya ini, kini sudah disidangkan 3 kali di PN Tipikor Bandung.
Bagaimana kelanjutannya? Terutama menyangkut materi dakwaan, eksepsi dan juga putusan sela. Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret 2 pejabat Pemerintah Kota Cirebon ini, kembali akan dilanjutkan pada Senin 19 Desember 2022.
Pada sidang berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Bila mengacu pada berkas BAP ada 39 orang saksi dan satu orang hasil audit.
Pada sidang terakhir atau yang ke tiga lalu, terdakwa Sigit dan Pedro mereka tanpa didampingi penasehat hukum (PH). Penyebabnya keduanya beralasan sudah tidak punya uang untuk biayanya.
Akibatnya keduanya didampingi PH yang ditunjuk PN. Sebelumnya terdakwa Pedro didampingi Pengacara Hetta sebagai PH nya, namun kemudian mundur, sehingga tak punya PH.
Sementara terdakwa Lolok tetap didampingi Erdi Soemantri, dan terdakwa lainnya, yakni Anton kini didampingi Agus Prayoga selaku PH nya.
“Eksepsi intinya menolak dakwaan jaksa yang tidak mengurai secara cermat. Di mana di situ tidak jelas tentang kerugiannya, Rp 25 juta dan Rp68.161.200 atau Rp93.161.20,” kata Agus Prayoga, Sabtu (17/12).
Pengacara senior ini menyebutkan, selain itu ditambah logikanya untuk menahan dan menentukan seseorang menjadi tersangka, antara lain adalah tentang besarnya kerugian.
“Jadi harus ada hal auditor dulu, bukan ditahan dulu. Tapi jaksa menepis sudah jelas cermat dan ada hasil auditornya. Bahkan beranggapan sudah masuk pokok perkara. Karenanya hakim menengahi untuk diputus diakhir atau nanti disidang putusan,” sambung Agus.
Menurutnya, yang menarik nanti di sidang dan kenapa kasus dugaan korupsi ini seperti sekarang, antara lain karena penyelidiknya jaksa, penyidiknya jaksa dan penuntut umumnya juga jaksa yang itu-itu juga.
Kemudian ditambah hasil auditornya yang dijadikan dasar menjadikan tersangka adalah bukan dari BPK.
“Tapi dari timsus kejaksaan tinggi jabar? Ok lah siapapun boleh hanya masalahnya adalah mengapa ditahan sejak Mei 2022, sedang auditnya baru tanggal 8 agustus 2022?,” ulasnya.
“Jadi eksepsi kita selain dakwaan kabur, tidak cermat tidak jelas kerugian negaranya. Dakwaannya juga error in personal dalam merumuskan dakwaan. Karena Anton hanya pelaksana tugas dan masih ada pelaksana tugas lainnya,” bebernya.
Masih seputar dasar dakwaan, sedangkan pelaksana tugas dari pejabat berwenang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara, pada sidang lanjutan Senin 19 Desember esok, yaitu sidang kesaksian. Para saksi disesi pemberkasan, kebanyakan sebelumnya sudah dua kali di BAP.
“Jadi sudah 3 kali, tapi BAP pertama dan kedua kami tidak dapat berkasnya untuk pembelaan hukumnya terdakwa ini.
“Semoga saja dalam penanganan kasus ini, tidak sampai muncul adanya dugaan tumpul ke atas tajam ke bawah dan obstruction of justice,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post