KOTA CIREBON, (FC).- Pemerhati cagar budaya Cirebon, Jajat, menyayangkan sikap tebang pilih daam menetapkan tersangka kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon hanya Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (BPPKD) Kota Cirebon, seharusnya Kepala BPPKD dan Pejabat Sekda pada saat itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Kepala BPPKD, Pejabat Sekda Kota Cirebon pada saat itu ikut menandatangani surat penghapusan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon yang merupakan benda cagar budaya berdasarkan SK Wali Kota No 19 tahun 2001.
“Aneh rasanya penetapan tersangka yang saat ini sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata, berhenti ditingkat seorang kabid. Seharusnya yang menghapus bangunan milik Perumda tersebut harus dijadikan tersangka juga,” ujar Jajat di kediamannya, Senin (23/1).
Dijelaskan Jajat, dirinya tidak mempunyai kepentingan, selain untuk menyelamatkan cagar budaya yang dibangun sejak jaman belanda.
Banyak mahasiswa yang ingin mengetahui cagar budaya Kota Cirebon, dengan hilangnya bangunan riool serasa ada yang hilang sejarah di Kota Cirebon.
“Apa yang bisa disampaikan kepada anak cucu kita, barang cagar budaya hilang oleh oknum – oknum yang mencari keuntungan pribadi. Para pejabat yang berbuat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, jangan dilimpahkan ke anak buah yang tidak tahu apa-apa,” jelasnya.
Yang membuat dirinya aneh, lanjut Jajat, hingga saat ini tidak pernah diundang oleh pihak kejaksaan, namun rumornya dirinya mangkir dari pemanggilan kejaksaan. Dirinya mempertanyakan surat panggilan untuk dirinya dari alat penegakj hukum.
“Yang buat heran, Saya dirumorkan mangkir dari pemanggilan pihak penyidik. Kapan dipanggilnya, tunjukan suratnya. Kasus ini sudah terang benderang tapi dibuat gelap oleh oknum – oknum pejabat,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang cermat saat menghadirkan saksi pada sidang lanjutan kasus penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/1).
Sidang lanjutan yang menghadirkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Anwar Sanusi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon , H. Sukirman dan Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon, Parama Yuda Koswara dianggap menguntungkan terdakwa AT.
“Saksi yang dihadirkan semuanya menyatakan terdakwa AT tidak melakukan apa yang disangkakan JPU, sebagai penasehat hukum menilai status yang disandang AT sangat merugikan baik pribadi, keluarga maupun status AT sebagai pengusaha di mata masyarakat,” ujar penasehat hukum AT, Agus Prayoga di tempat kerjanya, Selasa (17/1).
Dijelaskannya, saksi mantan Sekda Kota Cirebon menyatakan bahwa surat – surat yang ditandatangani wali kota dan dirinya adalah benar bahwa barang – barang yang sudah tidak layak pakai setuju untuk dihapus sebagai aset Pemda Kota Cirebon.
“Berdasarkan surat yang ditandatangani Walikota dan Sekda pada saat itu setuju barang – barang yang sudah tidak layak pakai untuk dihapus sebagai aset Pemda Kota Cirebon. Jadi barang yang dijual adalah bukan aset Pemda Kota Cirebon, sedangkan yang layak dan tidak dijualnya ada dimana,” paparnya.
Sementara dari kesaksian Parama Yuda Koswara, lanjut Agus, dirinya tidak tahu persoalan penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai kasubid Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon.
“Saksi Yuda mengatakan tidak tahu persoalan kasus penjualan aset Perumda Air Minum karena pada saat peristiwa tersebut dirinya baru menjabat sebagai Kasubid pada tanggal 10 Juli 2019 sehingga dirinya asal menjawab berdasarkan obrolan saksi lain,” tutur Agus.
Sebenarnya, tambah Agus, kesaksian Yuda dipersoalkan oleh pihak penasehat hukum lainnya karena dia pernah diperiksa sabagai saksi sebelumnya tapi JPU memintanya sebagai saksi dalam persidangan. Sedangkan hakim sudah mengingatkan agar calon saksi jangan yang pernah hadir dalam persidangan kasus yang sama.
“Jaksa sempat ditegur majelis hakim karena menghadirkan saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan yang sama. majelis hakim hanya memberikan kesempatan jaksa satu pertanyaan kepada saksi Yuda. Dan hasilnya tidak ada pengaruh terhadap terdakwa AT dan LK,” jelasnya.
Agus yakin sidang lanjutan kedelapan kasus penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon tidak ada pengaruh terhadap kliennya, bahkan sangat menguntungkan.
“Kami bersyukur saksi yang dihadirkan kali ini sangat menguntungkan. Kami semakin yakin bahwa saudara AT tidak bersalah dalam kasus penjualan aset milik Perumda Tirta Girinata,” pungkasnya. (Bagja)