KOTA CIREBON, (FC).- Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan lahan Parkir Pasar Jagasatru, Rasman Wiranata dan Hendrayana mengaku kecewa dengan proses hukum di Polres Cirebon Kota.
Rasman, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diduga dilakukan oleh H. Ud dan H. DD merupakan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan DD mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon. Dalam kerjasama pengelolaan parkir di Pasar Jagasatru.
Rasman merasa proses dari laporannya tidak ada perkembangan. Karena itu, selama tiga bulan terakhir dia berupaya untuk mendapatkan informasi hasil gelar dari penyidik Polres Cirebon Kota.
Akhirnya dia mendapat informasi, berupa penghentian penyelidikan perkara, yang dilaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan No. B/627/IX/2022/Reskrim tanggal 28 September 2022.
Penasihat Hukum Rasman, Dan Bildansyah SH didampingi Arief Normawan, SH MH dan Bambang Hermanto HS, SH menyatakan, dari pemeriksaan terakhir terhadap ahli pidana, diperoleh keterangan, dalam peristiwa yang dilaporkan kliennya tersebut, didalamnya ada perbuatan melawan hukum.
“Hal ini selaras dengan bukti putusan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2021/PN.Cbn tanggal 27 Juni 2021, yang dijadikan sebagai salah satu bukti laporannya oleh pihak Rasman,” ungkap Bildansyah.
Karenanya pihaknya merasa terkejut ketika diberitahu melalui Surat itu, bahwa penyelidikan perkara yang dilaporkan kliennya itu, dihentikan penyelidikannya.
“Pihak Pak Rasman selaku pelapor sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan ke Kapolres Cirebon Kota, dengan tembusan ke Mabes dan Polda,” ujar Bildansyah.
Dalam surat itu, lanjut Bildansyah, selain tidak diuraikan alasan hukum penghentiannya, juga terdapat hal yang kontradiktif. Dimana satu sisi penyelidikannya dihentikan, tapi di sisi lain disebutkan, guna penyelidikan atas perkara yang dilaporkan Rasman, pihak polres cirebon Kota telah menunjuk 3 penyidik/penyelidiknya.
“Titel Surat Pemberitahuan Hasil Laporan juga tidak lazim dan baru didengar didalam prakteknya. Dalam KUHAP atau dalam SKEP Kapolri, yang mengatur tentang manajemen penyidikan, istilah itu tidak dikenal,” kata Bildansyah lagi.
Pihak Rasman sendiri tengah menjajagi untuk menempuh praperadilan. Seperti diketahui, penghentian penyelidikan bukan lah termasuk ranah pemeriksaan praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP.
“Itulah tantangan. Nilai nilai hukum terus berkembang, sepanjang kita bisa mengargumentasikannya secara baik dan logis, hukum akan mengakomodir. Dulu kita juga pernah mengajukan praperadilan terhadap penyitaan dan status DPO yang nyata nyata bukan termasuk ranah pemeriksaan praperadilan tapi ternyata diterima dan dimenangkan,” pungkas Bildansyah. (Agus)
Discussion about this post