KUNINGAN, (FC).- Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan penahanan seorang Kasir dengan inisial DAK yang berkerja di PT. Pegadaian Cabang Cilimus, Rabu (11/1). DAK ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Penahanan tersebut, berdasarkan surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus Tahun Anggaran 2019 – 2020.
Kajari Kuningan Dudi Mulya Kusumah melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto menyampaikan, tersangka diduga menahan angsuran Krasida, dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
“Sementara dugaan yang dilakukan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.749.833.655 dengan menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas,” ungkap Brian.
Tersangka, lanjut Brian, dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap pada tersangka pada hari ini oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Brian. (Ali)
Discussion about this post