KUNINGAN, (FC).- Selasa (9/6), Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik memberikan sosialsasi sekaligus simulasi Peraturan Kapolri 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian bertempat di Aula WSP Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan turun langsung sebagai penyaji materi, mengingat dia lama di Brimob Polda Metro Jaya. Dan untuk peserta sendiri menghadirkan para PJU Polres Kuningan, Kapolsek, Perwira Sat Opsnal Polres, para Kanit Reskrim serta Kanit Sabhara jajaran Polsek.
Sosialiasi tersebut, Kapolres menggunakan tiga metode, yaitu pemapaparan, Tanya jawab, hingga penayangan video penangan pelaku kejahatan dari berbagai Negara. Kemudian agenda dilanjutkan dengan simulasi singkat dari Kapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik menyampaikan sosialisasi Perkap Nomor 1 tahun 2009 Tentang Pengunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian harus mematuhi tiga azas, pertama azas legalitas yang berarti bahwa tiap tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lalu azas kedua yaitu nesesitas yang artinya penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan berdasarkan situasi yang dihadapi, dan terkahir azas proposional yang artinya penggunaan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi.
“Dalam penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian terdiri dari enam tahapan, yaitu kekuatan pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong kertas, kendali senjata tumpul seperti gas air mata dan alat lainnya sesuai standar Polri, dan terkahir kendali dengan senjata api apabila sudah membahayakan diri anggota atau masyarakat,” jelas Lukman.
Jika anggota sudah melaksanakan Perkap dengan benar atau sesuai dengan SOP, lanjut Lukman, maka pelaksaan tugas di lapangan dalam melakukan tindakan menjadi jelas. Diharapkan sosialisasi ini bisa menambah wawasan bagi anggota tentang peraturan kapolri yang ada di kepolisian, dan juga sebagai bekal tugas anggota di lapangan. (Ali)
Discussion about this post