KUNINGAN, (FC).- Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda memimpin monitoring di sejumlah apotek bersama Dinas Kesehatan Kuningan melakukan pengawasan peredaran berbagai obat sirup untuk anak-anak yang sementara telah dihentikan penjualannya oleh Kementerian Kesehatan, sekaligus larangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Usai melakukan monitoring, Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan mengkonsumsi obat sirup jenis apapun hingga ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.
“Kami bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan terhadap beberapa apotek. Yakni terkait peredaran untuk daftar obat tertentu berdasarkan surat edaran dari Kemenkes maupun BPOM,” kata Dhany, Senin (24/10).
Kapolres Dhany menyebut, langkah yang dilakukan pihak kepolisian tersebut sifatnya hanya mendampingi dari pihak Dinkes Kuningan. Termasuk memberi imbauan kepada apotek maupun apoteker, terkait edaran yang sudah dikeluarkan Kemenkes dan BPOM.
“Jadi sesuai dengan surat edaran, maka penjualan untuk daftar obat tertentu harus distop dulu. Maka kita ingatkan kembali kepada masyarakat maupun apotek, agar tidak mengkonsumsi maupun menjual dulu jenis obat sirop tertentu,” ungkap Dhany.
Ketika ditanya, apakah polisi akan melakukan penarikan jika ada yang masih menjual obat sirup, Kapolres menegaskan jika hal itu merupakan ranah pihak distributor.
“Yang kami lakukan masih menghimbau untuk mengingatkan kembali untuk tidak menjual obat sirup. Untuk penarikan itu ranahnya distributor,” jelas Dhany.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Dinkes Kuningan, dr Susi Lusiyanti menambahkan, sidak bersama kepolisian untuk memastikan apotek sudah menjalankan imbauan sesuai dengan surat edaran. Sehingga tidak ada lagi apotek yang menjual jenis obat sirop tertentu yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM.
“Alhamdulillah, sejauh ini apotek yang kita datangi sudah melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran. Kemenkes sendiri sudah mengeluarkan edaran, bahkan ada 3 produk obat yang harus ditarik dari peredaran,” jelas Susi.
Namun beberapa obat sirop lain yang tidak dilakukan penarikan, lanjutnya, diperbolehkan untuk disimpan dulu tapi tidak boleh diedarkan atau dijual. Sehingga sementara menunggu dahulu hingga ada edaran resmi dari Kemenkes.
Susi menambahkan, untuk mengganti obat sirup bisa digunakan obat tablet ataupun obat dalam bentuk puyer. Nantinya, kata Kadinkes, akan dilakukan kordinasi dengan pihak kepolisian sektor untuk menyasar di semua wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kita akan menyasar ke semua kecamatan di 32 wilayah dengan jumlah sekitar 70 apotek yang terdaftar. Hingga saat ini untuk di Kuningan tidak ada temuan kasus dan tidak ada rujukan gagal ginjal,” kata Susi.
Sementara, salah satu Apoteker, Astri mengaku baru produk Uni Bebi yang sudah ditarik oleh pihak distributor, maka dari itu produk tersebut sudah tidak lagi ada dtempatnya. Namun sejumlah obat lainnya yang masuk daftar larangan, untuk sementara tidak dijual ke konsumen dan tidak dipajang pada etalse. (Ali)
Discussion about this post