MAJALENGKA, (FC).- Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso menghimbau seluruh masyarakat Majalengka agar mentati himbauan pemerintah untuk menghindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan ditengah mewabahnya covid-19 saat ini.
“Kami meminta warga menahan diri dengan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri,” imbau Kapolres, Senin, (23/3).
Menurut Kapolres, imbauan yang dilakukan Polres tersebut dalam rangka penanganan penyebaran virus Covid-19, serta menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah terkait Covid-19.
Selain kepada masyarakat, sambung dia, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajarannya, baik di tingkat Polres Majalengka sendiri maupun polsek, untuk menyebarkan spanduk/baliho tentang maklumat Kapolri dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita sudah mensosialisasikan maklumat Kapolri ke-wilayah desa binaannya di setiap polsek di wilayah hukum Majalengka,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, sosialisasi ini lebih efektif dan masyarakat diminta memahami dan melaksanakannya. Harapannya masyarakat bisa membatasi diri untuk berinteraksi dengan masyarakat banyak.
Selain itu, Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan panik dalam menghapi musibah Nasional ini. Sebaliknya, masyarakat diminta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing.
“Kami juga minta masyarakat agar tidak melakukan pembelian atau penimbunan bahan pokok lainnya secara berlebihan,” pintanya.
Masih disampaikan dia, pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya, agar tidak menimbulkan gejolak.
“Jika ada warga masyarakat yang melakukan kegaduhan atau melanggar hukum di tengah situasi semacam ini, akan ditindak sesuai penegakan hukum yang diatur dengan UU,” tegasnya. (Ibin)









































































































Discussion about this post