KOTA CIREBON, (FC).- Satlantas Polres Cirebon Kota menertibkan Truk pengangkut batu bara yang melintasi wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Dalam penertiban tersebut, Satlantas berhasil mengamankan dua Truk yang kedapatan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang lengkap.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, setelah diberhentikan dan diperiksa, dua truk pengangkut batu bara tersebut ternyata diketahui STNK nya dalam keadaan tidak berlaku dan tidak dilakukan perpanjangan.
“Ditilang kendraanya karena STNK mati dan tidak diperpanjang namun kendaraan masih saja dioprasionalkan,” kata Habibi kepada FC saat ditemui diruangan Satlantas Polres Ciko, Sabtu (17/4).
Menurut Habibi, padahal truk tersebut biasa beroperasi lintas Cirebon, Jakarta, dan Lampung.
Selain itu juga, truk tersebut diketahui over dimensi, hal itu bisa terlihat dari bak truk tersebut yang ditambahkan pada bagian atasnya.
“Over dimensi bisa masuk, namun saat diamankan truk dalam keadaan kosong. Over dimensi ini juga berbahaya, karena jalan-jalan bisa pada rusak karena kelebihan muatan,” tutur Habibi.
Masih dikatakan Habibi, dua truk itu dijadikan sebagai contoh. Kedepannya, Satlantas akan rutin menggelar rajia untuk menindak truk yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
“Nanti sih tidak ada ampun, yang sekarang jadi sample saja karena sekarang kita masih kasih waktu untuk mereka melengkapi surat-surat kendaraan,” ungkap Habibi.
Habibi mengimbau kepada pemilik armada agar ditertibkan untuk surat-surat kendaraan begitu juga dengan dokumen perorangan (supir). Kedepannya Satlantas Polres Ciko akan terus gencar mengamankan armada yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah. (Muslimin)
Discussion about this post