KOTA CIREBON (FC).- Kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan rencananya akan berlaku 1 januari 2025.
Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.
“Saya yakin Pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya,” jelas Anggora DPR RI Komisi VI, Herman Khaeron, Rabu (25/12).
Pria yang akrab disapa Kang Hero ini bersepakat dengan pemerintah, bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi, utamanya untuk barang mewah.
Pasalnya, barang mewah merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan.
Kemudian, pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainya.
“Saya yakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum,” ungkapnya.
Terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya, pihaknya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya.
Bahkan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan kebijakan kenaikan PPN, ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah.
Terutama untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara. (Agus)
Discussion about this post