KUNINGAN, (FC).- Pelanggaran terhadap anggaran Covid-19 dipastikan bisa terjerat hukum. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno saat menerima audiensi dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (Anarkis), Selasa (7/7).
Sebelum audiensi di Kejaksaan Negeri Kuningan, Koordinator Anarkis, Iyan Irwandi menyampaikan berdasarkan penelusuran Anarkis melalui audiensi di sejumlah SKPD yang ditetapkan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Covid-19, ada beberapa hal yang dianggap tidak singkrong sehingga perlu disikapi secara serius.
“Jangan sampai karena alasan bencana non alam, dibiarkan saja. Tetapi sudah seharusnya aparat penegak hukum kejaksaan mengejar kejanggalan-kejanggalan dalam pengalokasikan dan penggunaan dana Covid-19 yang totalnya mencapai Rp 72.370.881.146 miliar,” ujar Iyan
Iyan juga meminta supaya pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran Covid-19 benar-benar ditelusuri baik dari mulai proses administrasi maupun sampai pelaksanaan pengerjaannya. Apakah sesuai prosedur yang berlaku atau ada indikasi-indikasi lain yang perlu diungkap demi keterbukaan.
Sementara itu ada beberapa poin yang menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat. Diantaranya, proses pembelian dan renovasi bekas Rumah Sakit Citra Ibu (RSCI) di jalan Ciharendong Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan, pengadaan obat dan perlengkapan kesehatan, keterbukaan dalam penerimaan bantuan alat penanganan Covid-19, proses pengadaan bantuan sosial (bansos) sampai penyalurannya yang diduga melibatkan perusahaan anggota dewan, dan hal-hal lainnya termasuk pemotongan dari agen yang diduga ada main mata dengan pejabat daerah.
“Permasalahan tersebut sekarang menjadi sorotan publik sehingga jika tidak dipantau oleh aparat penegak hukum, justru malah bisa semakin menimbulkan prasangka negatif,” kata Iyan
Discussion about this post