MAJALENGKA, (FC).- Pada Senin (13/9), Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro J Saptodie memberikan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Ligung. Dengan mengambil tempat di aula Kecamatan, seluruh Kepala Desa sebanyak 19 orang dengan serius mengikuti sosialisasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan penyuluhan hukum.
Camat Ligung Dedi Supriadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajari Majalengka berikut jajarannya yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa, agar dalam menggelarkan bantuan baik dari pusat seperti Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi (Banprov), Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka ataupun juga dana -dana lain hasil Pendapatan Asli Desa (PADes), secara benar dan tidak memanipulasi anggaran.
Ditegaskan Camat Ligung, pihaknya secara rutin memberikan arahan dan bimbingan kepada para Kepala Desa agar dalam mengalokasikan bantuan keuangan harus sesuai perencanaan, dan wajib berkoordinasi dengan mitra Pemdes seperti BPD, LPM, ataupun tokoh masyarakat setempat, sehingga terjalin komunikasi yang baik antara Pemdes dan lembaga desa yang ada.
“Dari itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan penyuluhan hukum, yang narasumbernya dari Kejari Majalengka, diharap para Kades serius dan silakan bertanya manakala ada hal-hal yang perlu penjelasan terkait pengelolaan anggaran,” ucap Camat Dedi.
Sementara itu, Kajari Majalengka Eman Sulaeman, dihadapan para Kades meminta agar dalam hal menggelarkan bantuan baik untuk pembangunan, ataupun untuk bansos yang sumber dananya dari pemerintah, dalam pelaksanaannya harus tranparan dan akuntabel.
Para Kepala Desa, dalam bekerja harus bisa berkoordinasi dengan Sekdes, para Kaur, Kasi, BPD, LPM, RT dan RW. Jadi mereka harus dipungsikan sesuai job-nya masing-masing, jangan sampai mereka bekerja tidak sesuai tugasnya, sehingga hasilnya kurang maksimal.
Dikatakan Eman, tidak ada satu Kades pun yang membangun di desanya memakai dana pribadi, semuanya pasti menggunakan bantuan pemerintah. “Bulshit kalau ada Kades yang mengaku membangun infrastruktur desa menggunakan dana pribadi, semuanya pasti dari bantuan pemerintah,” tegas Eman.
Dikatakannya, berhubung dalam membangun menggunakan uang bantuan pemerintah, maka diharap dalam pergelarannya harus tranparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Bila perlu semua Kades wajib memasang baliho atau papan pengumuman terkait penerimaan bantuan dari pemerintah berikut peruntukannya.
Diakuinya, Kejari Majalengka, tidak akan dzolim terhadap para Kades, tidak semua laporan yang masuk ditelan mentah-mentah.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan yang akurat sebelum melakukan pemeriksaan kepada para Kades yang dilaporkan.
“Jadi tolong para Kades dalam hal menggelarkan dana bantuan harus tepat sasaran, sesuai yang direncanakan baik, kualitas maupun kuantitas nya,” pungkas Eman.
Ditempat yang sama Kasi Intelijen, Elan Jaelani mengatakan, pihaknya membuka lebar-lebar bagi para Kades yang mau berkonsultasi masalah hukum. Sehingga ke depan jangan ada lagi para kades di Kabupaten
Majalengka yang tersandung kasus korupsi bantuan DD, Banprov atau juga ADD.
“Silakan para kades datang ke Kejari Majalengka, konsultasi masalah hukum semuanya gratis alias tidak bayar,” tegas Kasi Intel Elan yang di Amini Kasi Pidsus Guntoro.
Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kecamatan Ligung (FK3L), Mamat Rahmat selaku Kades Buntu didampingi Kades Leuweunghapit Didi Suryadi kepada wartawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Kejari Majalengka, yang telah memberikan pencerahan terkait pengelolaan keuangan dengan menggelar kegiatan sosialisasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan penyuluhan hukum, bagi para Kades.
Sehingga teman-teman Kades di sini mendapat gambaran terkait pengelolaan dana bantuan baik itu dari pemerintah ataupun sumber lain seperti Pendapatan Asli Desa (PADes). (Munadi)