MAJALENGKA, (FC).- Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Nono Karsono menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekretaris Desanya kepada kepada aparat penegak hukum (APH).
Bahkan, ia pun mempersilakan APH untuk memproses dan memberikan sanksi kepada sekdesnya yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp500 juta, sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, sebagai kepala desa pihaknya pun siap bertanggung jawab penuh, dan patuh terhadap aturan dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran yang digunakan oleh Sekdes dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku, terkait sanksi untuk sekdes ini,” ujar Nono Karsono kepada wartawan, Selasa (15/4).
Ia mengatakan, jika sekdes itu harus dicopot dari jabatannya akibat perbuatan tersebut maka selaku kepala desa dipastikan siap untuk langsung memberhentikannya.
Pasalnya, tindakan semacam itu termasuk kategori pelanggaran hukum, dan menyangkut kepercayaan masyarakat Desa Cipaku terhadap Pemerintah Desa Cipaku.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat Desa Cipaku yang kini bergejolak akibat tindakan sekdes tersebut untuk tetap tenang menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Majalengka.
“Kami berharap, masyarakat tetap tenang, karena Inspektorat tengah mengaudit secara menyeluruh terkait dugaan penyelewengan anggaran ini, dan nanti akan menyampaikan hasilnya,” kata Nono Karsono.
Nono mengklaim, sebagian DD dan ADD itu telah digunakan sebagaimana mestinya dari mulai untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif BPD, dan honorarium RT maupun RW.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes Cipaku diduga menyelewengkan DD dan ADD yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah untuk bermain judi online, togel, hingga trading. Bahkan, berdasarkan pengakuan sekdes tersebut nilai DD dan ADD yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp 500 juta, sehingga warga Desa Cipaku memprotes aksi tersebut. (Munadi)
Discussion about this post