INDRAMAYU, (FC).- Narapidana Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu Yan alias Degod (29) Warga Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang,Kabupaten Indramayu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
Yan kabur sejak bulan Maret 2021 atau lima bulan lalu dari Lapas setempat.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan tentang napi Lapas kabur, tim resmob melakukan penyelidikan hingga melakukan penggeledahan rumah atau tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian napi Yan itu.
Penelusuran dilakukan polisi bukan saja di wilayah Indramayu namun di wilayah Jakarta, Pamanukan, bahkan Brebes. Namun Yan alias Degod ini tidak berhasil ditangkap.
Hingga akhirnya pada Minggu (22/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Team Resmob berhasil menangkap kembali napi yang melarikan diri di Kecamatan Bongas setelah dilakukan penyergapan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu.
“Dari hasil penyergapan dilokasi rumah persembunyian di Kecamatan Bongas, tim Resmob juga menemukan beberapa bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan Pidana C3 berupa satu set kunci leter T, tiga buah Hp, dan dua dompet,” ucap Kasat Reskrim Luthfi Olot Gigantara
Luthfi mengatakan, jika pria remaja yang kabur ini tengah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor roda empat.
“Dari tempat persembunyiannya, dia kita bawa Mapolres untuk dimintai keterangan untuk proses selanjutnya. Dari pengakuannya, dirinya saat kabur sempat tinggal di rumah pamannya di Kabupaten Brebes, Jawa tengah,” katanya.
Nasih dikatakannya, Yan merupakan residivis yang sudah 4 kali menjalani hukuman penjara dalam perkara curas dan curat.
“Setelah dimintai keterangan, Yan kita diserahkan kembali ke Lapas untuk proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya. (Agus)