KAB. CIREBON, (FC).- Per tanggal 14 September, di Provinsi Jawa Barat ada dua Kabupaten yang mengalami penurunan level status PPKM, yaitu Kabupaten Cirebon semula level 3 kini turun level 4, kemudian Kabupaten Purwakarta dari level 2 turun menjadi PPKM Level 4, hal tersebut sesuai dengan Inmendagri 42 tahun 2021.
Menanggapi wilayahnya berada di level 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni menjelaskan, diduga penyebab Kabupaten Cirebon turun ke level 4 adalah pelaporan data antara kabupaten dengan data provinsi maupun nasional sebagian besar mengalami perbedaan.
Sehingga rekonsiliasi data menjadi hal biasa termasuk data Covid-19. Dia menyebutkan, pada tanggal 7 Agustus Dinkes Kabupaten Cirebon melakukan verifikasi data kematian Covid periode Januari sampai dengan Juni 2021.
Ditemukan selisih data antara data harian yang dilaporkan manual ke provinsi dan di-publish dalam website Pusicovcirebon sebanyak 378 kematian.
“Dalam setiap evaluasi kami diminta untuk segera menyamakan data kematian antara data harian dan data pusat melalui rekonsiliasi data dengan melakukan cleansing data,” kata Enny dalam keterangan tertulis yang diterima FC, Selasa (14/9).
Dijelaskan Enny, selisih kematian diputuskan untuk melaporkan secara bertahap mulai tanggal 10 Agustus – 6 September 2021 sebanyak 203 kematian.
Dengan rata-rata kematian harian maksimal 13 kasus. Sehingga pada evalusi mingguan selalu pada level 3 dan masih tersisa 175 kematian yang belum dilaporkan.
Berdasarkan hasil Rakor evaluasi Covid-19 kabupaten Cirebon, pada 3 September 2021 diputuskan agar seluruh data kematian dilaporkan sekaligus sebagai upaya percepatan rekon data untuk menuju level 2.
Tanggal 7 September 2021 seluruh data kematian sebanyak 175 kasus dilaporkan dalam 1 hari. Berikutnya tanggal 8 September dilakukan verifikasi data kematian secara mandiri periode Juli 2021 sampai dengan 7 September 2021.
Ditemukan masih ada selisih data kematian 160 kasus dan kembali melaporkan data kematian sebanyak 160 kasus dalam sehari pada 8 September.
Sehingga total selisih kematian pada periode Januari 2021 sampai dengan 7 September 2021 sebanyak 538 kasus.
“Jumlah kematian setelah dilakukan cleansing data pada tanggal 7 dan 8 September antara data dalam New All Record dan data harian sudah sama sebanyak 878 kematian,” jelasnya.
Cleansing data, kata dia, dilakukan setelah melakukan komunikasi dengan pengelola data provinsi dan pusat.
Bahkan secara resmi pemerintah Kabupaten Cirebon melalui satgas Covid-19 mengajukan surat pemberitahuan cleansing data kematian kepada Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dengan nomor surat 360/126/STPC-19/2021 tanggal 10 September 2021. (Ghofar