KOTA CIREBON, (FC). – Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), menyatakan, seluruh pasangan calon (paslon) dan tim kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, memiliki hak untuk melaksanakan kampanye dalam beragam bentuk, selama masih dalam masa kampanye.
Hal ini tidak terbatas pada kampanye rapat umum yang terjadwal oleh KPU, tetapi juga berbagai kegiatan kampanye metode lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan No 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, seluruh pasangan calon diberikan ruang untuk melaksanakan kampanye dalam berbagai metode sepanjang masa kampanye hingga sebelum masa tenang,” ujar Mohamad Joharudin, Jumat (15/11).
Dikatakannya, hal ini mencakup beragam metode, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, hingga kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Namun, ia menekankan bahwa setiap kegiatan kampanye wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian serta ditembuskan ke KPU dan Bawaslu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemberitahuan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Maupun antar paslon dan tim kampanye,” jelasnya.
Bawaslu Kota Cirebon sendiri akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan kampanye paslon.
“Kami memastikan semua kegiatan kampanye berjalan sesuai ketentuan. Kami juga siap menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” tegas Mohamad Joharudin.
Dengan adanya ruang bagi paslon untuk memanfaatkan berbagai bentuk kampanye, Mohamad Joharudin berharap masyarakat dapat lebih mengenal visi dan misi yang diusung oleh para calon pemimpin Kota Cirebon.(Agus/FC)
Discussion about this post