MAJALENGKA, (FC).- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majalengka yang rencananya akan digelar pada tanggal 22 Mei 2021 mendatang, Komisi I DPRD kabupaten Majalengka melakukan rapat konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi Jawa Barat, Rabu (27/1) di Bandung.
Dalam rapat konsultasi tersebut, mengemuka bahwa pelaksanaan pilkades yang sedianya sudah dijadwalkan pada 22 Mei 2021 mendatang masih dihadapkan dengan persoalan hadirnya Permendagri Nomor 27 tahun 2020.
Menurut ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Edi Karsidi, Permendagri nomor 72 tahun 2020 didalamnya mengamanatkan untuk pembiayaan pilkades hanya dari dua sumber, yakni APBD Kabupaten dan APBDes.
Hal ini akan memunculkan persoalan dalam pelaksanaannya, karena APBD kabupaten murni 2021 sudah terlebih dahulu ditetapkan, sebelum Permendagri nomor 27 diundangkan.
“Yang menjadi persoalan disini, sebelumnya tidak pernah diperhitungkan bahwa pembiayaan Pilkades serentak sebanyak 127 desa di 26 kecamatan ini akan membengkak tajam,” ungkapnya
Hal itu, lanjut Edi, mengingat pelaksanaannya harus mengikuti pola Pilkada, dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di tiap dusun atau blok dengan jumlah pemilih maksimal 500 DPT, sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 141/ 5483/ PPD tanggal 10 Desember 2020 tentang Pembatasan Jumlah Pemilih di TPS”.
Dikatannya, dari penerapan aturan tersebut di Kabupaten Majalengka ada beberapa hal yang memerlukan kearifan berpikir bersama antara unsur terkait , dimana permasalahan yang dihadapi antara lain.
1. APBD murni Kabupaten Majalengka sudah ditetapkan November 2020, dengan tanpa memperkirakan perhitungan untuk pembiayaan Pilkades serentak yang menerapkan pelaksanaan pemilihan ala Pilkada dengan TPS terpisah di masing-masing dusun / blok untuk memenuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Baca juga: Pilkades Serentak Majalengka Akan Tiru Gaya Pilkada
Sementara Permendagri Nomor 72 tahun 2020 baru diundangkan 1 Desember 2020.
2. Sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 maka sumber pembiayaan untuk pelaksanaan Pilkades serentak hanya dari dua sumber yakni APBD Kabupaten/kota dan APBDes, ,yang sama sekali tidak mengakomodir ada sumber lain yang dibenarkan dalam aturan tersebut.
Dengan demikian masih mungkinkah Pilkades serentak untuk 127 desa di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan 22 Mei mendatang.
Tentunya ini harus menjadi bahan pemikiran semua baik eksekutif maupun legislatif .
3. Bila mengacu pada Pasal 5 ayat 4, tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi, perencanaan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten/kota, melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa di desa.
Kemudian menetapkan jumlah suara dan kotak suara, memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya, menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan, dan seterusnya.
“Jika memperhatikan aturan tersebut di atas, maka sangat jelas di tingkat Panitia Kabupaten /kota akan menjadi “comand center” dari seluruh tahapan pelaksanaan pilkades serentak langsung dengan Panitia Pemilihan di tingkat desa. Sehingga peran kecamatan sesuai Pasal 5 ayat 5 point a-c hanya mensosialisasikan, mengawasi dan menyampaikan hasil pengawasan protokol kesehatan sepanjang tahapan pelaksanaan Pilkades serentak,” jelas Edi Karsidi politisi dari partai Gerindera.
Baca juga: Usai Pilkada, 75 Desa di Jabar Gelar Pilkades Serentak
Masih dikatannya, yang jadi bahan pemikiran kita bersama adalah Pemkab Majalengka harus betul-betul mempersiapkan sebaik mungkin terkait tenaga di Kepanitian Pilkades Kabupaten, serta sarana dan prasarana yang akan mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak.
“Mudah-mudahan Pemda Kabupaten Majalengka segera dapat mencarikan solusi yang terbaik tanpa menabrak aturan yang ada,” pungkas Edi. (Munadi)
Discussion about this post