KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menetapkan dua ruas jalan di Kecamatan Sumber, Depok dan Plumbon merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan pada Dishub Kabupaten Cirebon Tadi Aryadi menyampaikan, dua ruas jalan yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yakni jalan Pangeran Antasari dan jalan R Dewi Sartika. Mengapa? Pasalnya di dua ruas jalan tersebut selalu padat saat pagi hari dan sore hari.
Oleh karena itu, ungkap Tadi sapaan akrabnya, guna memberikan kenyaman bagi masyarakat pihaknya melakukan pengawasan dan pemberhentian bilamana menemukan truk yang melintas. “Hal ini kami lakukan sesuai hasil kesepakatan forum lalulintas sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkapnya, Rabu (14/8).
Dalam pelaksanaannya, bilamana menemukan kendaraan truk yang melintas, pihaknya akan langsung memberhentikan lalu mengarahkan ke jalur yang semestinya guna menekan angka kecelakaan.
“Kebijakan ini diberlakukan di ruas jalan Pangeran Antasari dan R Dewi Sartika yang kami lakukan pengawasan. Sampai sekarang memang masih ada truk yang melintas tapi kami langsung halau dan diarahkan ke jalan yang semestinya,” ujarnya.
Hal ini diberlakukan, masih kata Tadi, karena di dua ruas jalan tersebut merupakan jalur padat saat pagi dan sore hari. “Dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Tadi.
“Pemberlakuan kebijakan mulai dari hari Senin-Jumat. Kalau pagi pukul 06.00 sampai 09.00 Wib dan sore pukul 15.00 sampai 18.00 Wib. Soalnya jam-jam itu kan jam sibuk waktu berangkat dan pulang kerja,” imbuhnya.
Meskipun sudah diberlakukan kebijakan ini, namun ia mengaku masih banyak sopir yang tidak mengetahui terkait pemberlakuan jam operasional bagi kendaraan truk itu. “Selama ini masih banyak sopir yang tidak mengetahui, padahal kami sudah melayangkan surat ke perusahaan soal kebijakan ini,” paparnya.
Bukan tanpa alasan memberlakukan kebijakan ini, karena pihaknya seringkali menerima keluhan dari masyarakat mengenai banyaknya kendaraan truk yang melintas di ruas jalan tersebut. “Sejumlah himbauan sudah kami pasang di dua ruas jalan itu, kami harap para sopir truk bisa tertib berlalulintas,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bersama Satlantas Polresta Cirebon pernah menggelar operasi kendaraan over dimension over loading (ODOL) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Operasi ODOL ini menyasar sejumlah kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan. Selain itu, kelengkapan administrasi kendaraan maupun sopir juga diperiksa, seperti SIM dan Buku KIR kendaraan.
“Kita memberikan kesadaran bagi pengusaha galian maupun yang mempunyai kendaraan angkutan barang untuk selalu mengecek KIR kendaraannya. Apakah sudah diperpanjang atau belum. Apalagi saat ini KIR kendaraan gratis,” kata Tadi.
Selain itu, operasi ODOL ini juga terkait banyaknya aduan dari masyarakat terkait banyaknya angkutan barang yang diperkirakan melebihi tonase. Kemudian masih banyak kendaraan yang melanggar melewati jalan-jalan di luar jam operasional yang sudah ditentukan.
Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, Tadi menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga umur pelayanan dari konstruksi serta memberi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.
“Pemkab Cirebon ini sudah menyiapkan jalan khusus untuk angkutan barang yang sesuai kapasitasnya yaitu di ruas jalan Palimanan – Kramat. Pada jam operasional yang ditentukan itu ada hak dari pengguna lain. Kalau mau melintas jangan masuk di area yang sudah kami tentukan waktunya,” tegas Tadi.
Salah satu pengendara roda dua di ruas jalan tersebut, Rudi (29) mengaku sebelum adanya pengawasan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan setempat. Sejumlah truk pengangkut tanah urugan dan batu selalu melintas di ruas jalan tersebut.
“Kalau dulu memang di jam sibuk suka ada truk tanah urugan dan batu lewat di jalan ini, bersyukur sekarang udah tidak ada truk lagi yang melintas di jam-jam sibuk,” ucapnya. (Ghofar)