MAJALENGKA,(FC), – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka bersama jajaran mengikuti kegiatan seminar nasional secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (24/7).
Seminar itu mengangkat tema “Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Kegiatan itu merupakan respon dari telah disahkannya KUHP pada Januari 2023 yang lalu.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan jembatan untuk berkontribusi dalam mengawal pembentukan peraturan turunan KUHP.
Adapun narasumber pada kegiatan itu, yakni Wamenkumham R.I Edward O.S Hiraiej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung Pidana MA Prim Haryadi.
Kemudian Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman dan Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform/ICJR) Erasmus A.T Napitupulu.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 Tahun 2023 dengan mengangkat tema ‘Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju’.
“Salah satu kemajuan atau pencapain yang telah diraih di bidang Hukum dan HAM adalah ditetapkannya dan diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP, serta beberapa hal perlu disiapkan sebelum pemberlakuan UU ini, termasuk salah satu PP yang diamanatkan dalam Pasal 2 tentang “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”,” ujar Ambeg, Senin (24/7).
Tujuan seminar itu, lanjut dia, untuk Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dari seminar ini, diharapkan terinventarisasi sumbang pemikiran dalam rangka pembentukan PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, serta menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan diskusi lanjutan yang bertujuan untuk merumuskan materi muatan dalam PP ini,” ucapnya.
Ambeg menekankan, bahwa masyarakat harus bersama-sama berperan dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seminar Nasional HDKD ke-78 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang adil dan bermartabat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku,” jelas dia. (Munadi)
Discussion about this post