Dalam proses revitalisasi taman kota, tentunya Pemuda Pancasila berharap pemerintah harus juga mempertimbangkan nasib seratusan pedagang kaki lima yang selama ini mengais rejeki di taman kota.
Kedua, mempertanyakan Pinjaman dana sebesar 1 (satu) miliar oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2019.
“Kita masyarakat heran juga sekretariat DPRD melalui Kasubbag Keuangan Aa Subagja menyampaikan tidak tahu menahu soal pinjaman tersebut. Wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan menggunakan uang rakyat harusnya menjelaskan kepada masyarakat. Mereka dipilih bukan hanya untuk diam,” ujar Kang Rida.
Ketiga, Meminta kepada Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Aparat Penegak Hukum untuk mengamati, mengkaji dan mengevaluasi menyangkut peminjaman, penggunaan dan pembayaran bunga pinjaman 10% yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah.
Keempat, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk tidak terjebak kepada Diskursus Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Taman Hutan Raya (Tahura), tetapi lebih mengoptimalkan langkah-langkah preventif dan kuratif menyangkut konservasi Gunung Ciremai dan mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat di sekitar kaki Gunung Ciremai.
Persoalan polemik Taman Nasional dan Tahura jangan sampai terjebak menimbulkan pro kontra di masyarakat.











































































































Discussion about this post