KAB. CIREBON, (FC).- Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan 6 Perangkat Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu untuk mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa Lemahtamba.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perkembangan Perkara Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.
Berdasarkan SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari menjelaskan, Satreskrim Polresta Cirebon telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama N, W, RH, K, T, dan C yang semuanya merupakan warga Lemahtamba pada tanggal 16 Desember 2020.
Pelapor kasus tersebut H. Kusnan mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon dengan menetapkan 6 perangkat desa yang dilaporkan sebagai tersangka.
Namun ia meminta agar pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus tersebut secara penuh dan segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut.
“Kepinginnya sih saya sebagai pelapor, agar kasus ini bisa tuntas. Agar bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa lima orang tersebut benar-benar bersalah,” katanya kepada FC, Rabu (6/1).
Kusnan mengatakan, masyarakat masih bertanya-tanya, apakah benar lima perangkat desa tersebut menggunakan ijazah palsu.
Pasalnya, sampai saat ini, Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap lima orang tersebut.
“Kenapa sih belum ditahan, saya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa benar lima perangkat desa itu benar bersalah. Meskipun dalam surat sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi dimata masyarakat kalau belum ditahan kan belum benar-benar bersalah,” ujarnya.
Ia berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan secara tuntas oleh kepolisian. Dengan sudah dilakukan penahanan, maka ia bersama masyarakat lainnya merasa yakin, kalau enam perangkat desa tersebut benar adanya melakukan perbuatan melawan hukum.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari tidak banyak memberikan keterangan. Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp nya, Rina hanya menjawab singkat. “Masih Proses,” jawabnya. (Muslimin)
Discussion about this post