MAJALENGKA, (FC).- Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, H.Irfan Nur Alam bersama terdakwa lainnya, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung setelah divonis empat tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Sindang Kasih di Cigasong.
Hal itu terungkap dalam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Bandung, yang menyebutkan jika para terdakwa mengajukan banding pada Kamis, (30/1/2025).
“Permohonan Banding,” demikian tercantum dalam SIPP PN Tipikor Bandung, sebagaimana dikutip 2 Februari 2025.
Dengan diajukannya banding ini, status hukum Irfan Nur Alam belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan akan menjadi inkrah jika telah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Bandung dan tidak ada upaya kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa ke Mahkamah Agung.
Vonis 4 Tahun Penjara Selain Irfan Nur Alam, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, Arsan Latif (mantan Penjabat Bupati Bandung Barat), Andi Nurmawan (pengusaha), dan Maya Andrianti (Sekretaris Bapalibangda Majalengka), juga dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah ketiga terdakwa lainnya juga akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Keempatnya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, mereka terbukti melakukan Tltindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Tipikor menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 23 Januari 2025 kemarin.
Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara antara lain eks Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dalam kapasitasnya saat itu menjabat Kabag Ekbang Setda Majalengka, lalu kedua mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Ketiga, seorang pengusaha, Andi Nurmawan dan ASN Maya Andrianti, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
“Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 4 tahun,” ujar Majelis Hakim. (Munadi)
Discussion about this post