MAJALENGKA, (FC).- Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam resmi mencabut permohonan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan pencabutan ini, putusan terhadap Irfan Nur Alam kini berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, permohonan banding atas nama Fan Nur Alam telah resmi dicabut pada Jumat, (7/1) kematin.
Sementara itu, JPU yang bertindak sebagai terbanding sekaligus pembanding dalam kasus ini, Riyanto Setiadi, juga mencabut permohonan bandingnya.
“DR.Irfan Nur Alam – permohonan banding telah dicabut pada Jumat, 7 Februari 2025. Terbanding/Pembanding (Penuntut Umum II), Riyanto Setiadi- permohonan banding telah dicabut pada Jumat, 7 Februari 2025,” tulis SIPP seperti dikutip Selasa 11 Februari 2025.
Dengan pencabutan dari kedua belah pihak, vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjadi final dan tidak dapat diubah lagi.
Artinya, Irfan Nur Alam harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan awal yang telah ditetapkan dalam persidangan.
Sebelumnya, pada 23 Januari kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bersalah kepada tiga orang terdakwa lainnya.
Mereka ialah Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Andi Nurmawan, seorang pengusaha, dan Maya Andrianti, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Majalengka, diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka.
Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam persidangan, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Irfan serta denda sebesar Rp200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa dua bulan kurungan.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Irfan Nur Alam, dan kawan kawan, akan segera menjalani masa hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan.
Proses eksekusi terhadap putusan ini akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung dan Majalengka setempat dalam waktu dekat.
Keempat orang tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (Munadi)
Discussion about this post