Menurutnya, harus diluruskan masalah Insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 yang belum terbayarkan bukan disebabkan Pemda Kuningan tidak ada anggaran untuk pembayaran Insentif tesebut, melainkan dikarenakan adanya Keputusan Menkes tentang pemberian insentif tenaga kesehatan Covid19
“Agar tidak double anggaran, aturannya akan dibayar oleh pusat,” tandasnya
Lebih lanjut, Asep Taufik Rohman menjelaskan, secara aturan Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan dihitung jika pasien positif Covid. Tetapi jika pasien yang dirawat ternyata negative, otomatis insentifnya pun tidak ada.
Saat FC menanyakan, apakah besaran Insentif yang akan diterima oleh tenaga kesehatan khususnya yang berasal dari Puskesmas akan lebih besar atau lebih kecil dari Kapitasi yang biasa diterima, Taufik menjawab tidak tahu terkait hal tersebut.
“Oh kalau Itu ke Dinas Kesehatan, saya tidak tahu, saya tidak tahu,” pungkasnya











































































































Discussion about this post