KUNINGAN, (FC).- Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. hk.01.07/Menkes/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (covid-19), tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan diberikan insentif dan santunan kematian.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah menganggarkan untuk pembayaran Insentif tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 3 miliar.
“Insentif itu semua dari pusat, kita sudah hitung, sebetulnya hitungan 3 bulan itu hanya 2 miliar, tapi begitu ada parsial ke 4 kami nambah 1 miliar lagi bersama TAPD,” jelas Taufik saat diwawancara FC usai menghadiri Audiensi di DPRD Kabupaten Kuningan
Namun dengan adanya Keputusan Menkes tersebut agar tidak terjadi double anggaran, anggaran yang sebelumnya sudah dipersiapkan tidak jadi digunakan dikarenakan Insentif nantinya akan dibayar langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi kenapa mereka tidak berani menyerap dana insentif yang 3 miliar itu karena kita ini penanganan protokol Covid ini semua tersenter ke pusat, dari Menkes jalur khusus ke daerah nanti insentif itu akan dibayar oleh Pemerintah Pusat langsung ke rekening masing-masing yang menangani, karena tidak semua dokter dapet, kalau tidak menangani tidak berhak,” jelasnya