KEDAWUNG, (FC).- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto, mengakui belum ada pembatasan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Wilayah III Cirebon. Menurut dia, Ditjen Keimigrasian Kemenkumham RI untuk membatasi TKA ataupun WNA asal Negeri Tirai Bambu yang datang ke Indonesia.
“Belum ada (pembatasan),” kata M Tito Andrianto saat ditemui saat ditemui usai upacara Hari Bhakti Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (27/1).
Pembatasan TKA dan WNA itu berkaitan dengan ramainya kasus virus corona di Tiongkok. Bahkan, virus corona pun telah menyebar ke sejumlah negara di wilayah Asia. Selain itu, satu pasien yang merupakan WNA Tiongkok di RSHS Bandung juga diduga suspect corona.
Tito mengakui jumlah TKA asal Tiongkok di Wilayah III Cirebon merupakan yang terbanyak dibanding negara lainnya. Kebanyakan mereka bekerja di sejumlah industri di wilayah Kabupaten Majalengka. “Pada 2019 di Wilayah III Cirebon totalnya ada 521 TKA, kami tidak merinci perbandingannya tapi memang dari Tiongkok itu lebih banyak dibanding negara lainnya,” ujar M Tito Andrianto. (Muslimin)






































































































Discussion about this post