KAB. CIREBON, (FC).- Seorang penjual mainan diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Lantaran, melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun, berinisial H dan D.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik, pada 25 Desember 2023 silam.
Bermula saat pelaku yang berinisial N (40) menjual mainan di salah satu desa di wilayah Kecamatan Gegesik.
Modus pelaku dengan cara memanggil korban, setelah terlihat tidak ada orang pelaku kemudian membujuk korban akan diberikan mainan, dengan syarat pelaku bisa memegang kemaluan korban.
Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya.
“Modusnya pelaku manggil korban, kemudian diimingi mainan gambar kupu-kupu dan mainan gambar bunga matahari. Disitu kemudian pelaku melakukan tindak asusila kepada korban,” jelasnya.
Untungnya, kejahatan pelaku ada yang melihat. Saksi yang mengetahui itu langsung melaporkan ke orangtua korban.
Geram dengan tindakan pelaku, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Cirebon.
Menindaklanjuti laporan itu, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Sumarni menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang mempunyai anak agar waspada dan mengawasi anaknya.
Terutama mereka yang mempunyai anak usia belia. “Jangan biarkan anaknya yang masi belia dibiarkan dengan orang yang tidak dikenal,” tandasnya. (Ghofar)