KUNINGAN, (FC).- Pesta demokrasi atau Pilkada tahun 2024 sudah dekat, untuk menjaga netralitas ASN maka dilakukan deklarasi sekaligus penandatanganan pakta integritas.
Agenda itu dipandu langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, diikuti oleh segenap Aparatur Sipil Negara, Senin (10/6) bertempat di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan berbarengan dengan pelaksanaan apel pagi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Hal ini mengacu pada pemerintah pusat yang telah menetapkan Kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah dikeluarkannya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat mengingatkan kepada seluruh ASN maupun Non ASN yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral berupa penyataan tertulis dan terbuka serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat.
“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun Non ASN untuk terus menjaga netralitasnya,” Kata Iip.
Melalui tim satgas yang telah dibentuk, Iip minta segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan.
“Point penting dari pembentukan Tim Satgas adalah agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun Non ASN serta melaporkannya kepada saya secara berkala. Terutama kepada perangkat daerah dan Camat yg telah melakukan Ikrar dan penandatanganan pakta Integritas saya minta laporannya,” jelas Iip
Selepas apel pagi, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Pj Bupati kuningan diikuti Sekretaris Daerah, perangkat daerah, staff ahli, Asisten daerah dan camat yang disaksikan oleh Forkopimda dan kepala instansi vertikal.
Ikrar Netralitas ASN yang dibacakan berbunyi Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar, Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Lalu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Pj Bupati Kuningan, dan ditindaklanjuti sebelumnya dengan surat edaran sekaligus pembentukan Satgas Netralitas ASN dan hari ini dilakukan pendatanganan pakta integritas netralitas ASN.
“Kita tunggu langkah – langkah yang akan dilakukan satgas Netralitas ASN, kaitan sosialiasi secara keseluruhan mulai jajaran kecamatan hingga ke desa, dan menindaklanjuti temuan – temuan dugaan pelanggaran,” ujar Firman.
Poin dari ikrar hari ini, menurut Firman sudah tepat, bahkan beberapa poin adalah bahasa baku dari undang – undang yang berlaku.
Firman berharap seluruh jajaran ASN di pemerintahan daerah kabupaten kuningan menjaga netralitas, karena bicara Pemilu yang bermartabat ini, maka ASN harus berintegritas dan berakhlak.
Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengapresiasi langkah yang dilakukan pakta integritas netralitas ASN. dan itu adalah komitmen yang dilakukan ASN terhadap Pilkada sekarang.
“Sesuai perintah undang – undang, ASN harus bersikap netral, tidak memihak kepada siapapun pasangan calon, diawali ikrar ini kita ciptakan suasana kondusif, pelaksanaan Pilkada dengan jujur, adil dan demokratis,” kata Zul.
Tanda tangan yang dibubuhkan ini, menurut Zul, mengandung konsekuensi, maka satukan kata dan perbuatan menuju Pilkada yang adil, jujur dan demokratis. Sukses Pilkada 2024. (Ali)
Discussion about this post