KOTA CIREBON, (FC).- Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap persaingan usaha, IAIN Syekh Nurjati Cirebon melakukan kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini sebagaimana tugas dan wewenang KPPU, yang di atur dalam UU No 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.
Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Sumanta yang diwakili oleh Warek 1 Saefudin Zuhri menyampaikan, apresiasinya kepada KPPU, yang memberikan kepercayaan kepada IAIN. Untuk pengawasan persaingan usaha yang diwujudkan dengan penandatangan nota kerjasama.
“Terimakasih kepada KPPU atas kerjasamanya ini. Untuk diketahui juga kami sebelumnya juga sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah lembaga, seperti KPK, KPU dan KPI,” ucapnya kepada FC, Minggu (1/11).
Dikatakannya, kerjasama ini sebagai langkah strategis dalam mengisi RPJM. Terlebih IAIN memiliki Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam yang akan dikembangkan menjadi dua fakultas yakni Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Kerjasama ini juga bisa sebagai bentuk di mana IAIN SNJ Cirebon bisa mengimplementasikan kurikulum kampus merdeka dan merdeka belajar.
“Nantinya mahasiswa kita ada pilihan magang selama dua semester di institusi-institusi di luar kampus kita. Jadi dengan KPPU mahasiswa kita bisa magang dan itu diakui oleh kita sebagai SKS,” ungkapnya.