KUNINGAN, (FC).- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wisma Permata Kuningan, Selasa (23/1). Dengan melibatkan seluruh Camat dan Perwakilan Lurah dan Kepala Desa serta Petugas PBB Kecamatan.
Sementara itu, Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat menyampaikan ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui bersama terkait undang-undang HKPD ini yaitu transformasi terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah yaitu mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan serta mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, masih kata Iip, pengelolaan biaya yang di transfer ke daerah (TKD), lalu pengelolaan belanja daerah yang dibatasi pada belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, serta pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional dan daerah.
“Apabila sampai 4 januari 2024 daerah belum menuntaskan Perda PDRD. Maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Iip
Perda 1 Tahun 2024 merupakan bentuk local taxing power yaitu memperkuat kemampuan daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu bentuk Local Taxing Power yang dilaksanakan. Dan hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah kabupaten kuningan dengan PT. PLN (Persero).
“Kesempatan ini saya ingin mengucapkan ucapan terima kasih yang sebesar sebesarnya kepada PT. PLN (Persero) unit induk distribusi Jawa Barat UP3 Cirebon yang selama ini telah menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam pemungutan pajak daerah, dimana pajak penerangan jalan merupakan 2 besar penyumbang pajak daerah terbesar di Kabupaten Kuningan setelah PBB-P2,” ungkap Iip
Kemudian, masih Iip, laporan Kepala Bappenda. saat ini bappenda Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan percetakan masal DHKP Dan SPPT PBB Tahun 2024 sebanyak 921.173 objek pajak. dengan percepatan pendistribusian DHKP dan SPPT PBB ini diharapkan mampu mendorong penguatan fiskal daerah. para petugas dapat lebih awal dalam melakukan tugasnya dan sehingga pelunasan PBB di kabupaten kuningan dapat terlaksana sesuai dengan target waktu.
“Tapi saya ingin bukan hanya mengejar target, tapi harus ada lompatan, sehingga bisa melebihi dari target,” ungkap Iip
Iip juga mengapresiasi kepada Desa Cimulya Kecamatan Cimahi, Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara Dan Desa Sindangjawa Kecamatan Kadugede yang pada hari telah melunasi 100% pajak bumi dan bangunannya (PBB), semoga menjadi inspirasi bagi desa/kelurahan lainnya untuk segera melaksanakan percepatan pelunasan pbb tahun 2024.
Salah satu point penting yang dimuat dalam Perda 1 Tahun 2024, lanjut Iip, adalah tentang perubahan tarif PBB-P2 yang berubah, yaitu untuk lahan produksi pangan dan ternak serta NJOP sampai dengan 1 Miliar, ditetapkan sebesar 0,11%, kemudian untuk NJOP lebih dari 1 Miliar sampai dengan 3 Miliar, ditetapkan sebesar 0,21% dan untuk NJOP lebih dari 3 Miliar, ditetapkan sebesar 0,3%.
“Saya juga ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Bappenda Kuningan, para camat, para lurah, para kepala desa dan seluruh petugas pemungut PBB. mudah-mudahan kesuksesan di tahun 2023 realisasi pajak daerah dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan,” kata Iip.
Percetakan Masal DHKP Dan SPPT PBB Tahun 2024
Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen didampingi Sekretaris Bappenda Kuningan Diding Wahyudin menyampaikan bahwa ada dua sumber penerimaan pajak daerah terbesar di Kabupaten Kuningan bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target tahun 2023 sebesar 43,1 miliar tercapai 100,93% dan Pajak Penerangan Jalan target 29,1 miliar tercapai 102,28%.
Kemudian, lanjut Diding, menindaklanjuti Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pemerintah Daerah diwajibkan paling lambat tanggal 4 Januari 2024 harus sudah menetapkan Peraturan Daerah berkenaan dengan Pajak Daerah dan Retribusi daerah, dan apabila terlambat maka Pemerintah Daerah tidak bisa melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tanggal 2 Januari Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai implementasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Perda ini merupakan payung hukum bagi kita semua untuk melakukan pemungutan dan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan,” jelas Guruh.
Dengan adanya sosialisasi ini, lanjut Guruh, diharapkan adanya penyebarluasan informasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada stakeholder pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Diharapkan seluruh stakeholder mampu melaksanakan akselarasi percepatan penerapan dan aturan yang telah ditetapkan khususnya berkenaan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Guruh.
Selain itu, lanjut Guruh, Bappenda Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan Percetakan Masal DHKP Dan SPPT PBB Tahun 2024 Sebanyak 921.173 Objek Pajak, dan hari ini sebanyak 3 Desa yang siap melunasi PBB-P2 100% Tahun 2024, yaitu Desa Cimulya Kecamatan Cimahi dengan target Rp44.632.296, Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara dengan target Rp35.095.563 dan Desa Sindang Jawa Kecamatan Kadugede dengan target Rp59.697.744.
“Bentuk akselarasi percepatan implementasi Perda 1 Tahun 2024, pada hari ini juga akan dilaksanakan penyerahan secara simbolis DHKP dan SPPT PBB Tahun 2024 serta penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan PT. PLN (Persero) unit induk distribusi Jawa Barat UP3 Cirebon tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” jelas Guruh. (Ali)