MAJALENGKA, (FC).- Membeli kendaraan bermotor bekas memang jadi salah satu opsi untuk mendapatkan kendaraan impiannya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain kondisi kendaraan tersebut.
Yakni, tak kalah penting mengenai surat-surat kendaraan dan juga pajaknya sudah mati atau masih berlaku harus menjadi bahan pertimbangan ketika kita membeli kendaraan second tersebut.
Hal itu juga sejalan seperti yang disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, Kamis (20/2).
“Jika membeli kendaaraan second atau bekas segera balik namakan kendaraan tersebut ke atas nama kita sendiri. Paling lambat 30 hari sejak beralih kepemilikan kendaraan atau penyerahan kendaraan tersebut,” ungkap Yanti biasa ia disapa.












































































































Discussion about this post