“Kenyataannya lagi, kenapa tanah itu tidak dimanfaatkan atau dikembangkan oleh pemkot, karena keterbatasan anggaran dari pemkot sendiri. Dengan kata lain sebagian kecil tanah itu bisa dihibahkan,” cetusnya.
Karena bisa dihibahkan, tidak serta merta walikota langsung bisa memutuskan. Tapi sesuai aturan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Maka dari itu dibentuklah pansus ini, untuk mengkaji dari semua aspek baik legal maupun administratif lainnya.
“Saya sudah membuat legal opinion terkait hal ini. Dengan harapan pansus tidak ragu untuk memutuskan hibah ini. Apalagi UGJ sudah memberikan komitmen untuk mengakomodir mahasiswa dari putra daerah untuk program beasiswa sebanyak 40 persen,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pansus, Edi Suripno mengatakan, pertemuan tadi sebagai upaya pihaknya mencari dasar konsideran dalam salah satu pembahasan pansus, rencana hibah tanah pemkot ke UGJ dalam bentuk legal opinion.
“Kehadiran guru besar hukum tadi diharapkan pansus bisa menjadi salah satu dasar keputusan. Dalam bentuk legal opinion,” ujar politikus kawakan PDI-P ini.
Selain itu, pihaknya akan konsultasi ke lembaga negara lainnya dipusat. Seperti Kemenkeu, Kemendagri dan BPK. Juga komparasi dengan daerah lain yang pernah melakukan hibah tanah untuk kepentingan pendidikan, utamanya perguruan tinggi.
“Ini masih berproses, semuanya yang telah dilakukan pansus akan menjadi dasar pertimbangan keputusan hibah nantinya,” pungkasnya. (gus)
Discussion about this post