Dari pengkajian keseluruhan aturan dan sisi teoritik, pihaknya menemukan pemikiran sebagai suatu metode konstruksi hukum yakni argumentun a contrarium. Dari dasar pemikiran tersebut, satu kesimpulan kekhawatiran pansus tidak beralasan.
Pasalnya, barang milik negara ex Pertamina yaitu Stadion Bima telah dihibahkan ke Pemkot Cirebon. Pengertian dihibahkan ini artinya kepemilikan itu dialihkan dari pusat kepada daerah. Otomatis ini menjadi barang milik daerah.
“Dengan dihibahkan dan menjadi barang milik daerah, maka walikota sebagai pengelola. Mempunyai tanggungjawab atas Stadion Bima, termasuk memberikan hibah kepada pihak yang mengajukan permohonan hibah,” terangnya.
Dalam hal ini Universitas Gunung Jati (UGJ) mengajukan hibah tanah kepada Pemkot Cirebon, atas sebagian kecil tanah Stadion Bima. Penggunaannya untuk kepentingan pendidikan, khususnya pengembangan Fakultas Kedokteran UGJ.
Maka, diktum keempat tersebut tidak menjadi penghalang yuridis terhadap proses hibah tanah tersebut. Singkatnya boleh atau sah-sah saja. Dengan syarat selama tanah itu masih dipakai oleh pemkot maka logikanya hibah tanah itu tidak boleh. Sebaliknya, bila tidak dipakai, dan kenyataannya memang begitu maka sekali lagi sah-sah saja.
Discussion about this post