KEJAKSAN, (FC).- Panitia Khusus (Pansus) hibah barang milik daerah DPRD Kota Cirebon, Senin kemarin (21/6) kembali bertugas. Dengan menghadirkan I Gde Pantja Astawa, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Bertempat di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Seusai rapat, Astawa menjelaskan pandangannya dihadapan pansus. Pihaknya memaparkan kaitannya hibah tanah ini dengan kaidah yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2019, khususnya pada diktum empat.
“Frasa tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, itu yang menjadi kegamangan dari pansus. Maka dari itu, saya dipanggil untuk menjelaskan hal ini,” jelasnya kepada FC.
Dari hasil kajiannya secara menyeluruh, terkait dengan peraturan perundang-undangan mulai Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara, termasuk dengan Perda-perda yang ada.