KAB. CIREBON, (FC).- Anggota Badan Legislasi DPR RI, H Herman Khaeron menegaskan jika revisi UU Desa terkait masa jabatan kuwu menjadi 9 tahun maka tidak akan berlaku surut, hal itu disampaikan dirinya menjawab keinginan para kuwu agar berlaku surut saat revisi UU Desa setelah disahkan.
Hal itu siaampaikannya, pasca melakukan launching POM MGCR di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (21/1).
Kepada FC, Hero sapaan akarabnya menjelaskan, tuntutan seluruh kepala desa se-Indonesia menurutnya sangat rasional, dan harus didukung, agar di tingkat desa tidak terlalu banyak kegiatan politik, sehingga desa lebih terfokus dalam pembangunan, selain itu desa merupakan unsur pemerintah yang paling produktif, karena langsung berinteraksi di tingkat masyarakat.
Ditambahkannya, karena kepala desa belum melakukan pembangunan yang maksimal, sudah dihadapkan lagi dengan pemilihan kepala desa, jadi dengan jabatan 9 tahun mudah-mudahan lebih mapan dalam membangun desanya. “Saya pribadi dan saya yakin Partai Demokrat juga mendukung terhadap kebijakan yang menjadi tuntutan para kepala desa (Kuwu,-red),” katanya.
Hero juga mengklaim Partai Demokrat selalu mendedikasikan berkoalisi dengan rakyat, kepala desa itu menjadi penyambung lidah rakyat dan kepala desa itu bagian dari rakyat. Sehingga lanjutnya, sudah menjadi kewajiban Partai Demokrat untuk mendukung aspirasi dari kepala desa se-Indonesia.
Lebih lanjutnya Hero menyampaikan, pihaknya akan bekerja keras untuk segera mungkin menetapkan menjadi prioritas tahun 2023, dan mudah-mudahan nanti masuk dalam pembahasan secepatnya, karena ini harus ditetapkan dulu masuk prioritas, selanjutnya baru melalui pembahasan. “Tuntutan para kepala desa tersebut yang menjadi inisiatifnya siapa dulu, kalau inisiatifnya DPR ya dibahas DPR, tapi kalau inisiatifnya pemerintah ya dibahas di pemerintah,” katanya.
Lanjutnya, kalau nanti ditetapkan hasil prioritasnya adalah ditetapkan sebagai inisiatif DPR, tentunya nanti akan dibahas di DPR, dan paling lama dua kali masa sidang yang dapat diperpanjang pada setiap kali masa sidang. “Nanti kita lihat konstalasi politik, kalau fraksi-fraksi di DPR banyak yang setuju maka prosesnya tidak lama, dan Revisi UU Desa tidak berlaku surut,”paparnya.
Hero juga menjelaskan, bahwa ketika UU Desa tersebut telah diketok palu dan diberlakukan, maka begitu diberlakukan maka aturan turunannya pun segera mengikuti, dan berlaku surut, secara otomatis jabatan kuwu yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun, dan tidak berlaku surut untuk kuwu yang sudah masa jabatan priode ketiga, artinya ketika UU Desa tersebut sudah diberlakukan maka priode kesatu dan kedua dianggap hangus dan berkesempatan untuk mencalonkan kembali priode 9 tahun kedua.
“Ketika sudah diketok palu maka berlaku tidak surut untuk kuwu yang menjabat diperiode ketiga, dua priode jabatannya secara otomatis hangus, dan berekesempatan untuk menjabat 9 tahun untuk 2 periode, ” jelasnya. (Nawawi)
Discussion about this post