Meskipun, lanjut Sunarno, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Dengan putusan tersebut tim JPU menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim terhadal para terdakwa tersebut.
“Dengan putusan tersebut Kami pertimbangkan untuk pikir – pikir selama 7 hari sejak putusan tersebut diucapkan oleh majelis hakim untuk mengambil langkah perlu tidaknya dilakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Jawa Barat,” tuturnya.
Berbeda dengan JPU, Penasehat Hukum LT, Erdi D Soemantri mengatakan, vonis yang bacakan majelis hakim jauh dari rasa keadilan terhadap kliennya. Dalam persidangan jelas tidak ada satupun saksi yang menyatakan LT mempunyai inisiatif untuk melakukan tindakan korupsi.
“Dalam persidangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada saksi yang menyatakan bahwa LT melakukan tindakan korupsi atau memperkaya diri sendiri. Bahkan hasil penjualan mesin riool pun diserahkan ke kas daerah,” ujar Erdi.
Dirinya tidak paham pertimbangan majelis hakim secara keseluruhan karena tidak dibacakan, selain itu majelis hakim juga mengatakan pertimbangan LT berbeda dengan terdakwa lainnya. Apa yang membedakannya sehingga vonis LT dua tahun dan denda Rp100 juta