BANDUNG, (FC).- Sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata memasuki babak akhir yaitu putusan para terdakwa oleh majelis hakim. Sidang putusan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung hanya dihadiri penasehat hukum masing – masing terdakwa, Jumat (24/3).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa WS 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 2 bulan, terdakwa R alias P divonis 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan, terdakwa LT divonis 2 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan dan terdakwa A divonis 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Menurut Tim JPU, Sunarno putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam kasus penjualan aset milik Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon, ada kesamaan pembuktian sesuai fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan subsidiar pasal 3 Jo 18 UU TIPIKOR Jo pasal 55 KUHP, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan membebaskan dakwaan yang primair.
“Dalam sidang putusan hari Jumat (24/3) kemarin majelis hakim mempunyai pandangan yang sama dengan dakwaan JPU yaitu menjatuhkan vonis pada dakwaan subsidiar dan membebaskan dakwaan yang primair,” ujar Sunarno usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor.
Discussion about this post