KOTA CIREBON, (FC).- Batas waktu untuk menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Kota Cirebon 2024 sudah habis.
Terhitung sejak ditetapkan pada Hari Senin Tanggal 2 Desember lalu, tiga hari terhitung sampai Kamis tanggal 5 Desember kemarin.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, melihat dari register di Mahkamah Konstitusi, sampai Jumat kemarin, tidak ada perkara yang diregister terkait dengan gugatan hasil Pilkada Kota Cirebon.
“Dilihat dari pantauan di portal Mahkamah Konstitusi (MK), untuk Kota Cirebon tidak ada gugatan,” ujar Mardeko, Jumat (6/12).
Dia juga menyebutkan, batas akhir pengajuan gugatan untuk perselisihan hasil pilkada, adalah tiga hari setelah hasil ditetapkan oleh KPU. Dan untuk di Kota Cirebon, sampai hari Kamis kemarin.
Dengan tidak adanya perkara gugatan yang diajukan, menunjukkan bahwa hasil Pilkada di Kota Cirebon diterima bersama oleh semua pihak, termasuk para paslon.
“Alhamdulillah, Pilkada di Kota Cirebon aman dan kondusif,” ujarnya.
Setelah ini, dijelaskan Mardeko, tugas KPU Kota Cirebon belum selesai. Pihaknya masih harus menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Namun sampai saat ini, belum ada arahan dari KPU RI untuk pleno tersebut. Karena meskipun tidak berselisih di MK, KPU tetap harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh MK.
“Penetapan nanti menunggu BRPK MK. Biasanya diselingi dengan terbitnya surat KPU RI untuk melaksanakan penetapan calon terpilih. Jadi meskipun tidak ada gugatan, tetap nunggu BRPK MK,” paparnya.
Saat ini, pihaknya masih berada di Bandung untuk persiapan agenda tahapan pilgub. Direncanakan, KPU Provinsi Jabar akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 8 Desember besok.
“Kita masih di Bandung, tanggal 8-9 Desember rencana rekap tingkat provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, selama tiga hari ini tidak ada gugatan dalam Pilkada Kota Cirebon 2024.
Namun secara umum, Bawaslu Kota Cirebon sudah menerima laporan-laporan terkait dengan pelanggaran pilkada.
Dijelaskan Joharudin, tiga hari setelah penetapan itu adalah waktu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Namun untuk pelanggaran yang terjadi di lapangan selama Pilkada Kota Cirebon 2024 berlangsung, bisa dilaporkan kepada Bawaslu dengan tidak menunggu batas waktu 3 hari.
“Tiga hari itu batas menggugat ke MK, tapi kalau ke Bawaslu tidak. Kita juga sudah banyak laporan masuk, ada yang mengarah ke pidana, ada juga pelanggaran saat kampanye. Kita sedang inventarisir,” ungkapnya. (Agus)
Discussion about this post