KAB. CIREBON, (FC).- Bantuan Sosial (Bansos) di masa pandemi Covid-19 saat ini memang syarat dengan penyelewengan. Oleh karenanya tidak sedikit pula instansi yang berhadapan dengan persoalan hukum terkait Bansos.
Untuk menghindari adanya penyelewengan Bansos, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon memastikan tidak ada penyelewengan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19, khususnya terkait Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, dari hasil audit BPK, tidak ditemukan penyelewengan dalam pengadaan barang Covid-19, khususnya pada program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dilaksanakan Dinas Sosial pada tahun 2020 lalu.
Pihaknya, selaku steakholder yang ditunjuk oleh Bupati Cirebon, dimana juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 agar menyalurkan program JPS berupa beras sebanyak 15 kilogram selama 3 bulan bagi 46.848 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada tahun 2020.
“Dinas Sosial hanya menyalurkan beras 15 kilogram pada 46.848 KPM selama 3 bulan, mulai bulan Juli, Agustus dan September,“ kata Dadang kepada FC, Minggu (21/3).
Dirinya menjelaskan, JPS menggunakan anggaran yang berasal dari dana Belanja Tidak Tertuga (BTT) dimana merupakan hasil dari penyesuaian anggaran atau refocusing.
Adapun dalam pengadaan beras, pihaknya bekerja sama dengan pihak Bulog.
“Penyaluran Beras 15 Kilogram kita bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia, jadi beras tersebut dikirimkan langsung kepada setiap KPM melalui Pos,” ungkap Dadang. (Muslimin)
Discussion about this post