KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Cirebon akan mengikuti uji kompetensi (ujikom) tahap kedua, yaitu tes wawancara pada Rabu (13/11) bertempat di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala melalui Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan, Akhmad Rodi Sakho membenarkan adanya pelaksanaan uji kompetensi yang akan diikuti oleh beberapa pejabat eselon II.
“Tidak semua. Hanya 20 pejabat yang akan melakukan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II,” kata Sakho melalui pesan singkatnya, Selasa (12/11).
Kata Sakho, uji kompetensi ini dilakukan adalah sebagai bahan evaluasi kinerja. Sakho menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi ini bisa dilakukan terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah memenuhi syarat dan sudah mendapatkan rekomendasi. “Pastinya sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Sakho juga mengatakan, bahwa apa yang dilaksanakan ini sudah sesuai dengan apa yang sudah diarahkan oleh Kemendagri. “Kita sudah melaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kemendagri,” ucapnya.
“Kalau berbicara sempat tertunda, seluruh proses pengajuan persetujuan tertunda itu karena ada masa transisi pimpinan di pusat,” imbuhnya.
Selain itu Sakho menjelaskan, untuk tes wawancara ini nantinya, masing-masing peserta akan diberikan waktu selama 10-15 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh anggota Pansel. “Pastinya ada beberapa kriteria yang akan ditanyakan dan nantinya para peserta akan menjawab secara singkat, tegas dan lugas agar bisa memberikan keyakinan kepada panitia pansel untuk bisa memberikan penilaian,” kata Sakho.
Kembali Sakho mengungkapkan, uji kompetensi ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat kompetensi pegawai, apakah sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki olah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan.
“Tujuannya untuk memetakan kompetensi pegawai yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan rotasi/mutasi pegawai dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, serta untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS,” ungkapnya.
Lanjut dia, uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat, serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut.
“Hasil uji kompetensi ini selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi. Untuk itu, saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga memperoleh hasil yang maksimal dan akurat,” jelasnya. (Ghofar)
Discussion about this post