MAJALENGKA, (FC).- Sengketa internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyeret nama Hamzah Nasyah terus berlanjut ke babak baru.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mengabulkan gugatan Hamzah, dan membatalkan surat pemecatannya sebagai kader PDIP, kubu partai menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Merespons hal tersebut, pihak Hamzah Nasyah menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum maupun aksi protes yang dilakukan DPC PDIP Majalengka.
Kuasa hukum Hamzah Nasyah, Rubby Extrada Yudha menyatakan pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan secara damai dan siap menghadapi kasasi secara hukum.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Upaya hukum kasasi pun adalah hak pihak yang merasa tidak puas atas putusan. Kami menghormati proses tersebut,” ujar Rubby, Senin (16/6) sore kemarin.
Namun, ia mengingatkan penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan dengan tertib dan tidak mengandung unsur provokasi.
Rubby juga menyatakan pihaknya yakin proses hukum berjalan objektif dan sesuai aturan.
“Penyampaian aspirasi itu harus dilakukan dengan baik. Tidak dengan provokasi apalagi anarkis. Kami secara hukum siap untuk menghadapi upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh PDIP,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan keberatan terhadap putusan PN Majalengka yang dinilainya tidak adil tidak sesuai fakta hukum dari persidangan.
Ia menegaskan, surat keputusan pemecatan Hamzah berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan dari DPC, sehingga menurutnya bukan kewenangan pengadilan untuk membatalkannya.
DPC PDIP juga menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial serta Dewan Pengawas.
Karna bahkan menyebut putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk rechterlijke dwaling atau kesesatan hakim dalam perkara perdata, karena dinilai menyimpang dari bukti dan substansi hukum.
Sebagai bentuk protes, ratusan kader PDIP dari berbagai wilayah, terutama PAC Cigasong, turut melakukan aksi damai di halaman PN Majalengka.
Bendahara PAC Cigasong, Ujang Dirmana didampingi Saeful Yunus menyebut, ratusan kader diturunkan karena lokasi PN Majalengka berada di wilayah Kecamatan Cigasong.
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Majalengka, Solihin Niar Ramadhan menyatakan pihaknya menghargai hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi maupun menempuh jalur hukum.
“Kami menyambut baik aspirasi dari DPC PDIP Majalengka. Itu merupakan hak yang dijamin konstitusi. Kami memahami adanya kekecewaan, namun perlu ditegaskan bahwa majelis hakim bekerja secara independen, sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Solihin.
Ia juga menekankan, semua pihak yang tidak puas atas putusan berhak menempuh langkah konstitusional, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung. (Munadi)
Discussion about this post