MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menetapkan masa siaga darurat bencana pada musim hujan seperti sekarang. Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, surat keputusan terkait masa siaga darurat bencana di Kabupaten Majalengka tersebut telah diterbitkan.
Menurut dia, masa siaga darurat bencana pada musim hujan yang ditetapkan Pemkab Majalengka berdasarkan surat keputusan itu berlaku hingga 31 Maret 2025.
“Melalui surat tersebut, kami meminta seluruh OPD untuk bersiaga terkait status ancaman bencana selama musim hujan,” kata Dedi Supandi saat ditemui wartawan, Minggu (24/11).
Ia mengatakan, potensi bencana yang mengancam Kabupaten Majalengka selama musim hujan seperti sekarang dari mulai banjir, banjir bandang, longsor, dan lainnya. Pihaknya mengakui, penetapan status siaga darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek, bahkan dinaikkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Selain itu, selama masa siaga darurat bencana itu BPBD Kabupaten Majalengka diminta melaksanakan pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mewaspadai peningkatan potensi bencana selama musim hujan,” ujar Dedi Supandi.
Lebih jauh Pj Bupati Dedi menyampaikan, Pemkab Majalengka telah mengintensifkan langkah antisipasi seluruh potensi bencana tersebut sejak jauh-jauh hari hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Di antaranya, melalui pembersihan aliran sungai maupun saluran air untuk memastikan tidak ada sampah yang berpotensi menyumbat aliran air, sehingga memicu terjadinya banjir.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi potensi banjir di Kabupaten Majalengka selama musim hujan akibat meningkatnya debit air sungai,” kata Dedi Supandi. (Munadi)
Discussion about this post