KOTA CIREBON, (FC).- H. Suharto warga Kedung Krisik Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, melalui kuasa hukumnya Muhamad Iqbal Rizki dari Kantor Hukum CRB LAWFIRM, angkat bicara terkait permasalahan aduannya ke Bawaslu Kota Cirebon.
Dibenarkan Iqbal, pihaknya yang melaporkan Agus Sodikin dan Ayi Abdulloh Faqih, atas dugaan kampanye hitam ke Bawaslu pada Tanggal 2 November 2024.
Bahwa sehubungan dengan adanya kunjungan ke masyarakat terkait sosialisasi pencalonan Walikota Cirebon Paslon Nomer 2, kliennya menjalin silaturahmi dengan masyarakat Argasunya dan sekitar. Dan ditemani oleh simpatisan Paslon Walikota Cirebon yang lain (Agus Sodikin dan Ayi).
“Akan tetapi kunjungan klien kami menjadi sorotan Agus Sodikin dan Ayi. Dengan membuat kesimpulan dan opini negatif terhadap kunjungan serta kegiatan klien kami ke masyarakat,” ucapnya, Rabu (13/11).
Dan pihaknya juga sebelumnya telah melayangkan somasi atau teguran kepada Agus Sodikin pada 31 Oktober 2024 yang lalu, namun keduanya tidak menanggapinya.
Dibeberkan Iqbal, somasi tersebut diantaraanya terkait dengan menggiring opini negatif yang disebarkan ke beberapa orang melalui WA.
Kliennya mengetahui pada tanggal 9 Oktober 2024, adanya kalimat dengan redaksi kurang lebih seperti “Hidup Organ” “Hidup Harto Pembela Organ”, “sudah tradisi setiap Acara Hanura dangdutan Kyai, kita dukung een rusmiyati dan Harto agar dangdutan di argasunya makin marak”.
“Dari kalimat ini yang dia kirim kebeberapa orang sengaja membuat opini di masyarakat kalaulah klien kami membawa budaya yang tidak baik ke lingkungan masyarakat. Dan juga mengolok-olok serta merendahkan Partai Hanura dan Ketua Umum (Pak Oso) dengan menyebut Oso Markoso,” jelas Iqbal.
Namun denmikian, lanjut Iqbal, sebenarnya kliennya (H. Suharto) tidak ingin permaslahan ini masuk ke ranah politik dan sebatas hanya urusan personal saja. Akan tetapi, karena somasinya tidak digubris, maka terpaksa hal ini diadukannya ke pihak Bawaslu Kota Cirebon, dengan dugaan kampanye hitam.
“Kalau saja somasi kemarin ditanggapi dengan baik, itu bisa diselsaikan. Tapi tidak ditanggapi, makanya kami melaporkannya ke Bawaslu. Ini untuk efek jera, agar tidak menyebar berita hoax yang merugikan klien kami. Apalagi yang dilaporkan itu adalah simpatisan dari salah satu Paslon Walikota Cirebon,” tegasnya.
Iqbal juga mengungkapkan, apa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak benar, terkait kegiatan hiburan di Wilayah Argasunya. Kegiatan itu sebenarnya dilaksanakan di Wilayah Setu Patok, Kabupaten Cirebon. Kemudian dinarasikan oleh mereka yang tidak suka, kegiatan dilaksanakan di Argasunya yang dikenal dengan daerah pesantren atau agamis.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melaporka Agus dan Ayi ke Mapolres Kota Cirebon. Dengan dugaan, pencemaran nam baik, pelanggaran UU ITE, perbuatan tidak menyenangkan dan pembunuhan karakter.
“Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke polisi terkait pelanggaran pidana yang dilakukan dua orang tersebut,” tegasnya.
Sementra itu, salah satu pengurus Pondok Pesantren Benda Kerep, Muhamad Ali Zend Hidayatulloh, membantah bahwa Ayi Abdulloh Faqih merupakan anak kiai dari Benda Kerep.
“Bukan, itu (Ayi) bukan dari Benda Kerep. Kami klarifikasi ya, Ayi berasal dari Pondok Pesantren Sumur Wuni Dulang Jero,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post