KUNINGAN, (FC).- Sungguh malang nasib dua anak kakak beradik di Kecamatan Jalaksana yang harus menjadi budak seks ayah tiri selama lima tahun lamanya. Kebejatan ayah tiri tersebut terungkap setelah sang anak bercerita ke guru ngaji.
Kini pelaku AW (45) harus mendekam di penjara untuk menanggung perbuatan bejat yang dilakukan terhadap kedua anak tirinya.
Informasi yang dihimpun, pelaku sudah berbuat kepada kedua anak tirinya sejak usia sang kakak 14 tahun dan sang adik berusia 12 tahun (jadi budak nafsu ayah tiri selama tiga tahun), dan kini mereka berdua sudah berusia 19 tahun dan 15 tahun, dan mereka berdua tercatat sebagai mahasiswi dan pelajar di salah satu MTs.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP. Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kasus ini terungkap saat korban yang masih duduk di bangku MTs menceritakan peristiwa kelam yang dialami pada guru ngajinya.
“Mengetahui hal tersebut, guru ngajinya kemudian memberitahukannya kepada ibu korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban pun langsung melaporkannya kepada kami,” ujar Willy
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Willy, dalam menjalankan aksinya pelaku membujuk rayu dan memaksa korban dengan menggunakan kekerasan. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah hingga korban merasa ketakutan, dan pelaku melakukannya berulang-ulang.
“Pelaku melakukan perbuatan kejinya selama bertahun-tahun kepada kedua korban,” ujar Willy.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 76D Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sementara Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memaksa kedua korban. Jadi tersangka melakukan perbuatan bejat saat istrinya bekerja.
“Modusnya itu dengan ancaman, adapula dengan iming-iming hingga melakukan kekerasan. Awalnya terbongkar saat salah satu korban curhat kepada guru ngajinya, lalu informasi itu diceritakan kepada ibu kandung korban,” ujar Anggi.
Setelah mengetahui perbuatan bejat tersangka, lanjut Anggi, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas berhasil membekuk tersangka saat berada di pinggir jalan wilayah Kuningan.
Polres Kuningan berkomitmen, akan menindak tegas setiap perbuatan tindak pidana di Kuningan. Langkah penyidikan akan terus dilakukan terhadap tersangka hingga tahap putusan pengadilan.
“Kita akan tegas terhadap langkah penegakan hukum. Apalagi terhadap kasus pencabulan dengan korban di bawah umur,” katanya. (Ali)
Discussion about this post