KOTA CIREBON, (FC).- Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya meminta Pemerintah Daerah Kota Cirebon menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen.
Runtutan ini disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Balaikota Cirebon di Jalan Siliwangi Kecamatan Kejaksan. Massa aksi datang dan berkumpul sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan dari Polres Cirebon Kota.
Petugas pun memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi dengan menutup sebagian ruas jalan agar pengguna jalan dan masyarakat tidak terganggu dengan adanya akai demonstrasi.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya Fredi Hartono mengatakan, demonstrasi yang digelar di dua tempat yakni di depan Balai Kota Cirebon dan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon merupakan akai awalan yang bertujuan untuk menjadi pengingat bagi pemangku kepentingan untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 15 persen.
“Hari ini kami bersama kawan-kawan melakukan aksi pemanasan untuk mengingatkan pemerintah agar menaikkan UMK di tahun 2024 mendatang sebesar 15 persen,” katanya, Rabu (2/8).
Menurutnya, kenaikan UMK sebesar 15 persen adalah nilai yang relevan mengingat daya beli masyarakat, nilai inflasi, dan PDB mengalami perubahan yang berdampak pada kesejahteraan para pekerja.
“Saat ini KHL kita sudah naik, kita mengingatkan agar kenaikkan UMK sebesar 15 persen ini atau sekitar Rp200 dari nilai UMK yang ada sudah melalui kaidah-kaidah yang matang,” imbuhnya.
Selain menuntut menaikkan UMK, pihaknya juga mendorong pemerintah memastikan perusahaan-perusahaan memberikan upah yang layak sesuai UU kepada para pekerja.
“Kami minta pemerintah memiliki mekanisme untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai yang ditetapkan kepada para pekerja,” ujarnya.
Selain akai demonstrasi, ia mengajak seluruh pekerja untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta monitoring agar perusahaan benar-benar memberikan haknya kepada para pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga mengajak kawan-kawan pekerja bersama-sama mengingatkan kepada perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post