Hal kedua yang dikeluhkan oleh warga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi kredit usaha rakyat. Dalam hal ini penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Dalam upaya perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19 ini, Forum Kiai Muda NU Cirebon memandang bahwa pemerintah harus membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society).
Untuk itu, NU juga sepantasnya berpihak pada kesejahteraan warga dengan dasar menjaga ekonomi (hifzhu al-mal) demi menjaga jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din).
”Kalau ada warga yang terdampak serangan virus corona, tidak mendapatkan hak bantuan dari pemerintah, silakan mengadu kepada kami,” kata Ketua LPBHNU Kota Cirebon, Rasjid.
Penanganan kesehatan atas infeksi virus corona dan penanggulangan dampaknya menjadi masalah global, juga masalah nasional yang menyasar ke setiap warga negara.
Di lingkungan Cirebon, forum mendorong penyelesaian yang tepat dan terukur. Tidak ada yang diuntungkan karena pandemi global ini, juga tidak ada korban yang semakin menderita, bahkan mengalami kematian, karena salah penanganan.
“Silakan juga menjadikan kami kuasa hukum jika ada debitur yang diperlakukan buruk oleh kreditur yang bertindak tidak sesuai kebijakan pemerintah dalam penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat,” ucapnya. (Suhanan)
Discussion about this post