KAB. CIREBON, (FC).- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19 pada 31 Maret 2020. Untuk menguatkan langkah ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Terkait penangan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan Presiden menginstruksikan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah Rp405,1 triliun.
Perinciannya Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Sayangnya, pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi Covid-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Hal yang paling dikeluhkan oleh warga adalah pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam bentuk pembagian bantuan langsung yang tidak dirasakan oleh para warga terdampak atau tidak tepat sasaran.
Discussion about this post