KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Muali menyebut, Revisi Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014, terkait revisi beberapa pasal tentang masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah disetujui semua fraksi di DPR RI.
Itu artinya, revisi UU tersebut bakal segera disahkan, sehingga nantinya secara otomatis akan ada penambahan masa jabatan bagi kuwu yang saat ini masih menjabat. Namun, Muali berharap, pengesahan UU tersebut dapat dilaksanakan sebelum tahapan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon dimulai, yakni di bulan Agustus atau akhir September.
“Lebih bagusnya UU disahkan sebelum tahapan, apakah di Agustus atau awal September itu sudah ada keputusan supaya kuwu yang jabatannya berakhir di 2023 bisa otomatis ada penambahan jabatan,” ujar Muali, Rabu (5/7).
Saat ini, dengan belum disahkannya UU tersebut, Muali mengaku tidak bisa mendorong agenda Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon untuk dibatalkan atau sebaliknya, ditunda. Ia meminta para kuwu untuk mengikuti mekanisme yang nanti akan dikeluarkan Kemendagri melalui surat edaran ke setiap daerah.
Berdasarkan hasil koordinasi FKKC dengan DPMD Kabupaten Cirebon, kata Muali, pihak DPMD juga belum bisa menentukan sikap membatalkan Pilwu atau tidak membatalkan. Sebab, bagaimanapun juga Perbup Pilwu serentak sudah keluar. Dimana, pada tanggal 22 Juli nanti tahapan Pilwu sudah dimulai. “Kalau berdasarkan koordinasi dengan DPMD, sementara ini kita tetap mengikuti regulasi (Pilwu serentak, red) itu,” kata Muali.
Ia mengimbau para kuwu petahana agar mengikuti aturan atau regulasi tentang Pilwu serentak. Namun jika sudah ada keputusan atau UU tersebut sudah disahkan, maka pihak DPMD juga tidak bisa mengabaikannya. “Apabila di dalam klausul UU itu disebutkan berlaku surut, maka para kuwu yang masih punya SK dari Bupati otomatis harus mengikuti ketentuan penambahan (masa jabatan, red) itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-undang (UU) Desa tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang masih berupa rancangan, beredar di media sosial (Medsos) dan WhatsApp grup.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, informasi tentang rancangan atas revisi UU tersebut baru diketahui DPMD dari Medsos dan grup-grup WhatsApp.
Menurutnya, DPMD belum menerima informasi tersebut secara utuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya juga tahunya dari Medsos, dari WhatsApp grup itu,” ujar Adit sapaan akrabnya, Senin (3/7).
Saat ini, kata dia, DPMD masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan pentunjuk teknis (Juknis) dari Kemendagri mengingat surat yang beredar di Medsos masih berupa rancangan. “Ketentuan peralihannya itu yang kita lihat, bahwa UU itu berlaku untuk siapa. Kalau normalnya kan tidak berlaku surut. Bahwa setelah ada UU itu Kuwu dilantik, ya dia dapat 9 tahun,” kata Adit.
Namun, lanjut dia, rancangan revisi UU tersebut ternyata berlaku untuk Kuwu yang saat ini masih menjabat. Itu artinya, Kuwu di 412 desa yang masih menduduki jabatannya bakal mendapatkan tambahan masa jabatan tiga tahun. “Makanya kita masih menunggu, petunjuk pelaksanaan dan pentunjuk teknisnya seperti apa, Peraturan Pemerintah-nya dan Permendagrinya seperti apa, masih menunggu,” terangnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat ini DPMD bakal jemput bola melakukan koordinasi langsung ke Kemendagri. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti Juklak dan Juknis sekaligus arahan dari Kemendagri terkait UU tersebut jika nanti disahkan. “Kita sih nanti eksekusinya ya mengubah SK atas dasar UU itu. Tapi kita tetap minta petunjuk dari Kemendagri,” kata Adit.
Informasi yang terhimpun, rancangan UU tersebut bakal disahkan pada Agustus mendatang. Jika benar UU tersebut diketuk pada bulan Agustus, maka Pilwu Serentak di 100 desa yang tahapannya sudah bergulir, bakal dibatalkan. Termasuk agenda Pilwu Serentak Tahun 2025 dan 2027 nanti yang bakal diikuti 177 desa dan 135 desa, juga ditengarai batal digelar. “Tiga angkatan ini kan nanti secara Undang-undang ditetapkan, seperti apa ketentuan peralihannya, juga petunjuk pelaksanaan dan pentunjuk teknis dari Kementeriannya seperti apa?,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post