KAB. CIREBON, (FC).- Penasehat hukum LT, Erdi D. Soemantri meminta kepada majelis hakim kasus penjualan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Girinata untuk menghadirkan Wali Kota Cirebon sebagai saksi karena dirinya yang menandatangani surat penghapusan aset milik Pemda Kota Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Erdi karena dari pemeriksaan saksi mantan Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi mengatakan bahwa dirinya bersama walikota yang menandatangani surat persetujuan penghapusan barang milik Perumda Tirta Girinata yang sudah tidak layak untuk dihapus.
“Dalam fakta persidangan diungkapkan oleh mantan sekda bahwa walikota ikut menandatangani surat persetujuan penghapusan barang milik Perumda Tirta Girinata yang sudah tidak layak. Kami membutuhkan keterangan dari walikota soal surat tersebut,” ujar Erdi melalui telepon selulernya, Selasa (17/1).
Selain itu, lanjut Erdi, dirinya bersama kuasa hukum empat terdakwa lain menduga bahwa adanya pemalsuan tanda tangan dalam SK pembentukan panitia penghapusan, panitia penilai dan panitia pemindahtanganan barang tidak layak tersebut.
“Kami menduga bahwa adanya pemalsuan tanda tangan dalam SK pembentukan panitia penghapusan, panitia penilai dan panitia pemindahtanganan barang milik Perumda Tirta Girinata, sehingga kehadiran walikota sangat diperlukan,” ungkapnya.
Sidang lanjutan yang menghadirkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Anwar Sanusi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon , H. Sukirman dan Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon, Parama Yuda Koswara terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/1).
Erdi mengatakan, dalam fakta persidangan tersebut tuduhan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti pada persidangan. Surat – surat yang ditandatangani Kepala Badan Keuangan saat itu, Sukirman dan walikota tidak terdapat nama kliennya.
“Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan saksi Sukirman yang menyebutkan bahwa klien Kami tidak ada pada panitia penghapusan, panitia penilai dan panitia pemindah tanganan. Bahkan mengatakan klien Kami tidak ada dan belum menjabat sebagai kepala bidang Barang Milik Daerah dan masih berada di BKKBN,” katanya.
Keterangan Sukirman yang menyebutkan pada saat itu, tambah Erdi, pemindahtanganan aset Perumda Tirta Girinata ke BPKPD Kota Cirebon senilai Rp21 miliar tersebut dilakukan oleh terdakwa S. Jadi kliennya tidak mengetahui kasus tersebut.
“Yang melakukan pemindahtanganan aset tersebut terdakwa S. Prosesnya pemindahtanganan sudah berakhir saat kliennya kami menjabat di bidang tersebut dan tidak mengetahui proses tersebut, kenapa kliennya Kami jadi turut serta,” paparnya.
Selain itu, tambah Erdi, berdasarkan keterangan saksi mantan Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi, dirinya menduga bahwa Riool tersebut sudah dicuri sejak tahun 2017, dan baru dilaporkan pada tahun tahun 2019.
“Sudah sangat lama, kenapa baru diungkap setelah dua tahun barang tersebut tidak berada ditempatnya,” pungkasnya. (Mawa Bagja)
Discussion about this post